lenterakalimantan.com, KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Kamis (25/6/2026).
Pembahasan tersebut menjadi tahapan penting dalam mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan pelaksanaan APBD berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa agenda tersebut merupakan tahapan awal pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
“Hari ini kita melaksanakan sidang paripurna DPRD Kabupaten Kapuas dengan agenda penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Ardiansah.
Melalui pidato pengantar pemerintah daerah, disampaikan gambaran umum pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang mencakup realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, hingga pelaksanaan berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran.
Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas, serta kepala perangkat daerah.
Selanjutnya, dokumen Raperda akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam proses pembahasannya, DPRD akan mencermati berbagai aspek, mulai dari efektivitas penggunaan anggaran, capaian program pembangunan, hingga kesesuaian antara perencanaan dan realisasi APBD.
Evaluasi tersebut dilakukan sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno menjelaskan bahwa penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan.
Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan tersebut kepala daerah wajib menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dokumen itu juga harus dilengkapi dengan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.


