lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin memperkuat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) melalui pembinaan dan peningkatan pemahaman kepada para pelaku usaha. Langkah tersebut diwujudkan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peredaran Minuman Beralkohol yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota Banjarmasin, Senin (29/6/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR dan diikuti pelaku usaha hotel, restoran, kafe, tempat hiburan, serta distributor minuman beralkohol. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madya Tipe B Banjarmasin.
Dalam sambutannya, Muhammad Yamin menegaskan kegiatan tersebut merupakan komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mewujudkan tertib usaha, tertib administrasi, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah.
“Sosialisasi ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mewujudkan tertib usaha, tertib administrasi, serta kepatuhan terhadap Peraturan Daerah yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil monitoring terpadu yang dilakukan Disperdagin bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja pada 10 dan 15 Maret 2026, bertepatan dengan bulan Ramadan.
Hasil pengawasan menemukan masih ada depot maupun tempat usaha yang menjual minuman beralkohol selama Ramadan, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin.
“Temuan tersebut hendaknya menjadi evaluasi kita bersama,” tegasnya.
Menurut Yamin, penegakan aturan tidak hanya dilakukan melalui pengawasan dan pemberian sanksi, tetapi juga harus diimbangi pembinaan agar pelaku usaha memahami seluruh ketentuan yang berlaku.
“Melalui sosialisasi ini saya berharap seluruh peserta memahami berbagai ketentuan yang berlaku, mulai dari regulasi, perizinan, kewajiban pelaku usaha hingga konsekuensi atau sanksi apabila terjadi pelanggaran,” katanya.
Ia meyakini meningkatnya pemahaman terhadap regulasi akan mendorong kepatuhan pelaku usaha sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan hukum.


