lenterakalimantan.com, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong resmi memberlakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite di seluruh SPBU mulai Selasa (7/7/2026). Kebijakan ini diambil untuk mengurai antrean panjang kendaraan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Tabalong, Hamida Munawarah, bersama pengelola SPBU di Aula BPKAD, Senin (6/7/2026).
Melalui kebijakan ini, pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp70 ribu per hari untuk kendaraan roda dua dan Rp300 ribu untuk kendaraan roda empat.
Hamida mengatakan lonjakan antrean dipicu peralihan masyarakat dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi, seiring kenaikan harga Pertamax beberapa waktu lalu.
“Kenaikan harga BBM nonsubsidi sangat berpengaruh, sehingga masyarakat beralih ke Pertalite,” ujarnya.
Menurutnya, pembatasan ini merupakan solusi bersama yang disepakati pemerintah daerah dan pengelola SPBU untuk menekan kepadatan antrean.
“Pembatasan ini sudah disepakati bersama dan dituangkan dalam berita acara,” jelasnya.
Selain itu, rapat koordinasi juga menghasilkan kesepakatan terkait penegasan jam operasional SPBU serta penguatan pengawasan di lapangan.
Libatkan Satpol PP dan Kepolisian untuk Pengawasan
SPBU diwajibkan beroperasi mulai pukul 07.00 WITA, dengan proses distribusi yang akan didampingi oleh Satpol PP dan Kepolisian guna memastikan kelancaran serta ketertiban.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini mampu mengatasi antrean panjang sekaligus menjamin distribusi BBM bersubsidi lebih merata di masyarakat.
“Semoga langkah ini efektif, sehingga tidak ada lagi antrean panjang untuk mendapatkan BBM bersubsidi,” pungkas Hamida.
Editor: Rizki


