lenterakalimantan.com, TAMIANG LAYANG – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial LGR (38), warga Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, yang diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB saat korban dalam perjalanan pulang menuju Desa Juwung Marigai.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban sebelumnya meminta bantuan pelaku—yang dikenalnya—untuk diantarkan pulang setelah bekerja di sebuah warung di kawasan Gunung Perak.
Namun, dalam perjalanan melalui Jalan Lingkar Luar Tamiang Layang, pelaku diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban di lokasi sepi di sekitar Simpang 4 Desa Mangkarap Gumpa.
Korban sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barito Timur.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait perlindungan anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Barito Timur, sementara proses penyidikan terus berjalan.
Editor: Rizki


