lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menginventarisasi usulan lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk komoditas emas melalui rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Rabu (1/7/2026).
Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiati, mewakili Sekretaris Daerah. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran perangkat daerah terkait, para camat, serta sejumlah pemangku kepentingan.
Pembahasan difokuskan pada inventarisasi usulan lokasi WPR dari masing-masing kecamatan yang dinilai memiliki potensi pertambangan rakyat. Selain itu, forum tersebut menjadi sarana menyamakan persepsi mengenai mekanisme pengusulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Kusmiati menegaskan penyusunan usulan WPR harus dilakukan secara komprehensif dengan didukung data yang valid serta memperhatikan berbagai aspek, seperti kesesuaian tata ruang, kondisi lingkungan, dan kebutuhan masyarakat.
“Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat harus disusun secara cermat sesuai regulasi yang berlaku, memperhatikan kondisi di lapangan, aspek lingkungan, serta kesesuaian tata ruang. Karena itu, diperlukan sinergi seluruh perangkat daerah dan pemerintah kecamatan agar usulan yang disampaikan benar-benar berkualitas dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen mendukung pengelolaan potensi sumber daya alam yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, namun tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, keberlanjutan lingkungan, dan kepastian hukum.
Melalui rapat tersebut, pemerintah daerah berharap dapat menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan sebagai bahan penyusunan usulan lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat komoditas emas yang sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.


