lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin mengikuti rapat koordinasi penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen yang berada dalam kawasan Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten Tapin. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapin, Rabu (1/7/2026).
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian sebagai langkah menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Tapin.
Penetapan LP2B dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan lahan pertanian sekaligus menyelaraskan data Lahan Baku Sawah dengan kebijakan penataan ruang yang berlaku.
Dalam forum tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin memberikan masukan terkait data pertanahan yang menjadi salah satu dasar penetapan LP2B. Masukan tersebut mencakup aspek status kepemilikan lahan, tata guna tanah, serta kesesuaian dengan kebijakan perlindungan lahan pertanian.
Rapat turut melibatkan Dinas PUPR Kabupaten Tapin dan instansi terkait lainnya guna menyelaraskan data serta kebijakan lintas sektor agar proses penetapan 87 persen LP2B dalam kawasan LBS dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi di lapangan.
Melalui koordinasi tersebut, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antarlembaga dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, sekaligus mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan di Kabupaten Tapin.


