• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Tiga Kriteria Pasien yang Bisa Gunakan Layanan Tarangbulan, Ini Penjelasannya
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Tiga Kriteria Pasien yang Bisa Gunakan Layanan Tarangbulan, Ini Penjelasannya
BeritaKALIMANTAN SELATANKesehatan

Tiga Kriteria Pasien yang Bisa Gunakan Layanan Tarangbulan, Ini Penjelasannya

M. Hidayat
M. Hidayat
Share
1 Min Read
Direktur RSUD H Damanhuri Barabai, dr Nanda Sujud Andi Yudha Utama saat memberikan arahan kepada pegawainya. Foto Humas RSUD H Damanhuri Barabai
Direktur RSUD H Damanhuri Barabai, dr Nanda Sujud Andi Yudha Utama saat memberikan arahan kepada pegawainya. Foto Humas RSUD H Damanhuri Barabai
SHARE

lenterakalimantan.com, BARABAI – Inovasi Tarangbulan atau Antar Pulang dan Jemput Ambulans yang dibuat RSUD H Damanhuri Barabai dihadirkan untuk membantu pelayanan pasien.

Layanan Tarangbulan ini tidak serta merta langsung digunakan oleh pasien. Akan tetapi, ada kriteria tertentu yang bisa menggunakan inovasi ini sesuai dengan kebutuhannya.

Direktur RSUD H Damanhuri Barabai, dr Nanda Sujud Andi Yudha Utama (SAYU) melalui Kasi Keperawatan dan Kebidanan Intensif, Darurat dan Rawat Inap, Cahyaningtyas Arie Junita menambahianada menjelaskan ada tiga kriteria bagi pasien yang bisa menggunakan layanan ini.

“Kriteria yang pertama adalah pasien-pasien sesudah menjalani opname dan yang memiliki keterbatasan dalam gerak,” jelasnya, Minggu (30/6/2024).

Lebih lanjut, kriteria yang kedua adalah pasien yang melakukan control dan yang ketiga adalah pasien yang cuci darah atau hemodialisis.

Ia mengatakan, ketiga kategori pasien ini memang masuk dalam kategori pasien yang sangat rentan. Sehingga, pelayanan Tarangbulan ini sangat tepat sasaran.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan ini silahkan hubungi Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan,” jelasnya.

Untuk diketahui, inovasi ini sebenarnya sudah lama ada setidaknya sejak tahun 2021 lalu. Seiring berjalannya waktu, layanan ini terus dikembangkan hingga berlangsung sampai sekarang dan dinilai efektif dan efesien dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Terpopuler

Dorong Solusi Nyata, PUSDI Kepolisian ULM Gelar FGD Penanganan ODOL di Kalsel
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Dealer Cahaya Indah Motor Gelar Servis Kunjung di Kantor Pelayanan Pajak Palangkaraya

Kota Banjarmasin Targetkan Raih Piala Adipura Tahun Ini

Siap Menjadi Insan Perubahan, 6 Pegawai Rutan Barabai Dilantik

Bupati Tabalong Sidak Puskesmas Murung Pudak, Pastikan Pelayanan Kesehatan Prima

DKP3 Balangan Terus Upaya Tingkatkan Kualitas Harga Karet

Pemkab HST Lakukan Grebek Vaksinasi Dikecamatan Batang Alai Timur

Komisi IV DPRD Kalsel Kunjungi Kapuas Tinjau Pengembangan Taman Ramah Anak

Buka Pendaftaran, Pemkab HST Terima Formasi 1.139 PPPK Tahun 2023

Sedang Terlelap Tidur, Warga Ujung Bati-Bati Terbangun Panik Adanya Kebakaran

Bupati Kapuas Gelar Silaturahmi Iduladha Bersama Masyarakat

TAGGED:Antar Pulang dan Jemput AmbulansHulu Sungai TengahInovasi TarangbulanKriteria Pasien yang Bisa Gunakan Layanan TarangbulanRSUD H Damanhuri Barabai
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Jajaran RSUD H Damanhuri Barabai yang terus melakukan inovasi. Foto: Ferozi Faizal Inovasi Tarangbulan, RSUD H Damanhuri Barabai Permudah Layanan Antar Jemput dengan Ambulans
Next Article Trio Motor, Main Dealer resmi Honda untuk wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng), mengadakan acara Sarasehan SMK Mitra Binaan Honda yang berlangsung di Omah Hotel dan Resto, Banjarmasin. Foto: Trio Motor Honda Trio Motor Gelar Sarasehan SMK Mitra Binaan Honda di Banjarmasin

Latest News

Perkuat P4GN, Pemkab Tabalong Teken MoU dengan BNNP Kalsel
Berita April 28, 2026
Anggota DPR RI Sudian Noor
Anggota DPR RI Sudian Noor Serap Aspirasi Warga Kotabaru
KALIMANTAN SELATAN April 28, 2026
Pembunuhan
Mantan Polisi Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara
Hukum & Peristiwa April 28, 2026
Terdakwa Korupsi
Terdakwa Korupsi Budidaya Pisang Cavendish di HST Menangis Usai Divonis Satu Tahun Penjara
Hukum & Peristiwa April 28, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?