• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: REPUBLIK AMPLOP
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home REPUBLIK AMPLOP
Opini

REPUBLIK AMPLOP

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
13 Min Read
Ruben Cornelius Siagian
Ruben Cornelius Siagian
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Ada saat ketika kemarahan rakyat tidak lagi dapat dianggap sebagai kebencian, provokasi, atau sekadar kegaduhan media sosial. Kemarahan itu dapat menjadi tanda bahwa masyarakat sedang menyaksikan jarak yang semakin lebar antara janji konstitusi dan kenyataan kehidupan. Rakyat diminta patuh membayar pajak, tetapi kekayaan alam tidak selalu terlihat kembali dalam bentuk pendidikan murah, layanan kesehatan berkualitas, pekerjaan layak, transportasi publik yang terjangkau, dan perlindungan sosial yang kuat. Di tengah keadaan itu, muncul ungkapan kasar, yaitu republik ini telah berubah menjadi “republik amplop”.

Istilah tersebut tidak harus dipahami secara harfiah bahwa seluruh pejabat menerima suap atau semua keputusan negara dibeli dengan uang. Ia merupakan metafora mengenai politik yang semakin transaksional. Pencalonan membutuhkan biaya besar. Dukungan politik dinegosiasikan. Jabatan menjadi alat pembagian pengaruh. Kebijakan publik berpotensi dibajak kepentingan bisnis. Proyek negara diperebutkan kelompok yang dekat dengan pusat kekuasaan. Yang berada di atas meja adalah janji kampanye. Yang diduga berlangsung di bawah meja adalah negosiasi kepentingan.

Inilah kegelisahan utama Indonesia hari ini, yaitu negara masih memiliki konstitusi, pemilu, parlemen, kementerian, lembaga pengawas, dan aparat penegak hukum, tetapi sebagian rakyat semakin ragu apakah semua institusi tersebut benar-benar
bekerja untuk kepentingan mereka.

Demokrasi yang Dikuasai Modal

Ilmuwan politik Jeffrey A. Winters menjelaskan bahwa oligarki lahir ketika konsentrasi kekayaan dapat diubah menjadi kekuasaan politik (Winters, 2011) . Oligarki bukan hanya sekelompok orang kaya. Oligarki adalah sistem ketika pemilik kekayaan besar mempunyai kemampuan untuk melindungi kepentingannya melalui pengaruh terhadap partai, pejabat, hukum, media, perpajakan, dan kebijakan ekonomi.

Dalam demokrasi elektoral, oligarki tidak harus membubarkan pemilu. Mereka justru dapat hidup berdampingan dengan pemilu. Rakyat tetap memilih, tetapi pilihan politik sering kali telah disaring oleh biaya pencalonan yang sangat mahal, kekuasaan partai, sponsor, jaringan bisnis, dan kepemilikan media.

Secara formal, setiap warga memiliki satu suara. Akan tetapi, dalam praktiknya, pemilik modal mempunyai lebih dari sekadar suara. Mereka memiliki akses kepada pembuat kebijakan, perusahaan, konsultan, jaringan komunikasi, pengacara, media, dan kemampuan membiayai kandidat.

Rakyat datang ke tempat pemungutan suara sekali dalam lima tahun. Pemilik modal dapat mengetuk pintu kekuasaan setiap hari.

Karena itu, persoalan Indonesia tidak cukup dijelaskan hanya dengan menyebut adanya pengusaha di dalam kabinet. Seorang pengusaha tidak otomatis korup, sebagaimana seorang birokrat tidak otomatis bersih. Masalah utamanya adalah konflik kepentingan.

Apakah pejabat yang mempunyai jaringan bisnis ikut membuat kebijakan yang menguntungkan bidang usahanya? Apakah izin impor diberikan secara terbuka? Apakah
konsesi tambang dan perkebunan dikelola berdasarkan kepentingan nasional? Apakah jabatan digunakan untuk membuka akses bagi perusahaan tertentu? Dalam pemerintahan yang sehat, pertanyaan tersebut dijawab melalui transparansi. Dalam pemerintahan yang dikuasai oligarki, pertanyaan kritis dianggap ancaman.

Negara Ekstraktif

Daron Acemoglu dan James A. Robinson membedakan institusi menjadi inklusif dan ekstraktif (Acemoglu & Robinson, 2019) . Institusi inklusif memperluas kesempatan, membatasi kekuasaan, menjamin persaingan yang adil, dan melindungi masyarakat. Institusi ekstraktif justru memusatkan keuntungan dan kekuasaan kepada kelompok kecil.

Institusi ekstraktif tidak selalu tampil dalam bentuk kediktatoran. Ia dapat hidup dalam demokrasi. Pemilu tetap diselenggarakan. Parlemen tetap bersidang. Laporan
dibuat. Lembaga pengawas tetap ada. Namun, aturan dijalankan secara berbeda tergantung siapa yang berhadapan dengan negara. Orang kecil cepat ditindak. Orang kuat memperoleh waktu, negosiasi, dan perlindungan.

Tender disebut terbuka, tetapi pemenangnya dapat diduga sejak awal. Kekayaan pejabat dilaporkan, tetapi lonjakan kekayaan tidak selalu dijelaskan secara mendalam.
Proyek disebut strategis, tetapi masyarakat tidak mengetahui siapa pemilik manfaat akhirnya. Hilirisasi disebut keberhasilan, tetapi tenaga kerja lokal, UMKM, masyarakat adat, dan lingkungan belum tentu menerima manfaat sebanding. Dalam sistem semacam ini, negara tidak lagi terutama berfungsi sebagai pengatur
kepentingan umum. Negara berubah menjadi jembatan antara kekuasaan politik dan akumulasi modal.

Pasal 33 yang Dikhianati
Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kalimat itu bukan slogan upacara.

Penguasaan negara tidak berarti pemerintah boleh bertindak sebagai perusahaan yang hanya mengejar laba. Negara menguasai sumber daya karena mempunyai kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa manfaatnya kembali kepada masyarakat.

Namun, realitas Indonesia sering memperlihatkan kontradiksi. Negara kaya tambang, minyak, gas, batubara, nikel, sawit, hutan, laut, dan berbagai komoditas, tetapi
pembiayaan negara sangat bergantung pada pajak masyarakat.

Ketergantungan pada pajak bukanlah kesalahan. Semua negara modern memungut pajak. Masalahnya muncul ketika rakyat dikejar untuk membayar kewajiban,
sementara kebocoran sumber daya, penghindaran pajak, konflik kepentingan, konsesi murah, dan rente ekonomi tidak ditangani secara serius. Masyarakat kemudian bertanya, yaitu jika sumber daya alam kita begitu besar, ke mana nilai tambahnya mengalir?

Kita perlu berhati-hati terhadap klaim fantastis bahwa APBN Indonesia seharusnya mencapai puluhan ribu triliun rupiah atau bahwa semua warga dapat menerima puluhan juta rupiah setiap bulan tanpa bekerja. Klaim semacam itu membutuhkan perhitungan produksi, cadangan, harga pasar, biaya investasi, jumlah penduduk, kerusakan lingkungan, dan kebutuhan negara.

Akan tetapi, menolak angka fantastis bukan berarti menolak pertanyaan dasarnya. Pengelolaan sumber daya alam memang harus diaudit secara lebih terbuka. Pemerintah
harus menjelaskan penerima konsesi, pemilik manfaat akhir perusahaan, nilai royalti, fasilitas pajak, pembagian keuntungan, dan dampaknya bagi daerah. Pasal 33 tidak boleh hanya dibacakan dalam pidato kenegaraan, lalu dilupakan ketika izin dibagikan.

LHKPN Jangan Menjadi Etalase Kekayaan

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN dirancang sebagai instrumen pencegahan korupsi. Pejabat diwajibkan melaporkan aset, utang, surat
berharga, kendaraan, tanah, bangunan, dan kekayaan lainnya.

Namun, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah pejabat telah melapor. Pertanyaannya adalah apakah laporan itu benar-benar diperiksa.

Jika seseorang masuk ke pemerintahan dengan kekayaan tertentu, kemudian hartanya meningkat sangat besar dalam waktu singkat, negara harus mampu menjelaskan
apakah kenaikan tersebut berasal dari pendapatan sah, investasi, warisan, utang, keuntungan perusahaan, atau sumber lain.

Lonjakan kekayaan bukan bukti otomatis terjadinya korupsi. Negara hukum tidak boleh menghukum seseorang hanya berdasarkan kecurigaan. Namun, lonjakan yang tidak sejalan dengan penghasilan sah merupakan indikator risiko yang layak diperiksa.

Jika LHKPN hanya menjadi tempat menyimpan angka kekayaan tanpa analisis, verifikasi,
klarifikasi, dan tindak lanjut, maka ia berubah menjadi museum kekayaan pejabat.

KPK seharusnya secara berkala menjelaskan berapa banyak laporan berisiko tinggi yang diperiksa, berapa yang diklarifikasi, dan berapa yang diteruskan kepada
penindakan atau otoritas pajak. Transparansi ini penting agar masyarakat mengetahui bahwa LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif.

Negara Hukum atau Negara Kekuasaan

Indonesia menyebut dirinya negara hukum. Artinya, kekuasaan presiden, menteri, parlemen, polisi, kejaksaan, dan lembaga lain harus dibatasi aturan.

Negara berubah menyerupai negara preman ketika ancaman lebih dominan daripada prosedur, ketika hukum digunakan secara selektif, dan ketika kritik dijawab
dengan intimidasi.

Premanisme negara bukan terletak pada keberadaan pajak atau sanksi hukum. Premanisme muncul ketika negara menuntut kepatuhan tanpa memberikan keadilan.
Rakyat kecil diburu karena tunggakan. Usaha kecil kesulitan memperoleh kredit. Rekening dapat dibatasi. Perizinan rumit. Namun, pada saat yang sama, pemodal besar
dapat memperoleh restrukturisasi, insentif, konsesi, dan akses langsung kepada pengambil keputusan. Hukum yang hanya keras kepada yang lemah bukan hukum. Ia adalah kekuasaan yang memakai seragam hukum. Negara hukum juga membutuhkan kepastian. Masa jabatan, batas kewenangan, konflik kepentingan, dan pengangkatan pejabat harus diatur secara objektif. Tidak boleh ada ruang terlalu luas bagi seorang penguasa untuk memperpanjang jabatan, membentuk lembaga, atau membagikan posisi hanya berdasarkan kedekatan. Semakin sedikit pembatasan terhadap presiden, semakin besar kemungkinan negara berubah menjadi pemerintahan personal.

Tipu Daya Hilirisasi
Pemerintah sering mengangkat hilirisasi sebagai tanda kebangkitan ekonomi. Secara teori, hilirisasi memang penting. Negara tidak boleh terus-menerus mengekspor bahan mentah. Indonesia perlu meningkatkan nilai tambah, membangun industri manufaktur, mengembangkan teknologi, dan menciptakan pekerjaan berkualitas.
Namun, hilirisasi tidak boleh dinilai hanya berdasarkan nilai ekspor atau jumlah smelter. Pertanyaan yang harus diajukan adalah siapa pemilik industri tersebut? Berapa keuntungan yang tinggal di Indonesia? Berapa banyak tenaga kerja lokal memperoleh keahlian baru? Apakah terjadi transfer teknologi? Apakah UMKM terhubung dalam
rantai pasok? Berapa besar kerusakan lingkungan yang ditanggung masyarakat?

Jika bahan mentah diproses oleh perusahaan besar menggunakan mesin impor, modal asing, energi murah, dan keuntungan terkonsentrasi pada segelintir pihak, maka
hilirisasi hanya mengubah bentuk ekstraksi. Ia bukan industrialisasi rakyat. Ia adalah ekstraksi yang memakai pakaian pabrik. Hilirisasi yang sehat harus melahirkan industri turunan, riset, universitas kuat, perusahaan lokal, koperasi, UMKM pemasok, dan tenaga kerja terampil. Tanpa itu,Indonesia hanya menjadi lokasi produksi murah.

Istana dan Para Penjilat

Setiap penguasa mempunyai bahaya yang sama, yaitu dikelilingi orang-orang yang hanya mengatakan apa yang ingin didengar. Dalam teori organisasi, sistem yang membungkam kritik akan kehilangan kemampuan memperbaiki diri. Informasi buruk tidak sampai kepada pemimpin (Longenecker dkk., 1999) . Data dipilih. Kegagalan disebut keberhasilan. Program yang bermasalah dipuji sebagai terobosan. Pemimpin akhirnya hidup dalam gelembung. Menteri, penasihat, staf, dan komisaris merasa tugasnya bukan menyampaikan kenyataan, tetapi menyenangkan presiden. Kritik dianggap tidak loyal. Pengunduran diri dianggap pengkhianatan. Jabatan menjadi lebih penting daripada integritas. Padahal, kesetiaan pejabat seharusnya ditujukan kepada konstitusi dan negara, bukan kepada individu. Pejabat yang mengetahui bahwa suatu kebijakan merugikan rakyat memiliki kewajiban untuk mengingatkan. Jika pendapatnya terus ditolak dan perbedaannya bersifat mendasar, mundur merupakan pilihan terhormat. Jabatan bukan tempat untuk mempertahankan harga diri. Jabatan adalah amanah.

Indonesia Bisa Meledak

Ted Robert Gurr menjelaskan bahwa pemberontakan dapat muncul dari relative deprivation, yaitu kesenjangan antara apa yang diharapkan masyarakat dan apa yang
mereka peroleh (Gurr, 2015) . Rakyat tidak selalu marah karena miskin. Mereka marah ketika merasa diperlakukan tidak adil. Mereka melihat elite kaya, pejabat hidup mewah, anak penguasa memperoleh jabatan, sementara dirinya sulit mendapat pekerjaan dan membayar pendidikan. Kemarahan semacam ini dapat lama tersembunyi.
Ia hadir dalam lelucon, umpatan, video pendek, demonstrasi kecil, ketidakpercayaan kepada pemerintah, dan penolakan terhadap institusi. Ketika bertemu
krisis ekonomi atau peristiwa pemicu, kemarahan tersebut dapat meledak.

Namun, ledakan sosial bukan selalu jalan menuju keadilan. Ia dapat dibajak elite lama, berubah menjadi konflik horizontal, atau menghasilkan penguasa baru yang sama
buruknya. Karena itu, Indonesia membutuhkan perubahan radikal tetapi konstitusional. Revolusi Pasal 33 seharusnya berarti pembenahan pengelolaan sumber daya,
transparansi konsesi, pembatasan oligarki, reformasi partai, penguatan KPK, reformasi kepolisian, demokratisasi ekonomi, dan perlindungan terhadap masyarakat adat.
Revolusi bukan berarti membakar negara. Revolusi berarti mengembalikan negara kepada pemiliknya yaitu rakyat.

Republik Warga atau Republik Pemegang Saham

Jika keadaan ini tidak dikoreksi, Indonesia dapat berubah menjadi republik pemegang saham. Dalam negara seperti itu, warga hanya penting sebagai pembayar pajak,
konsumen, dan pemilih. Kekuasaan nyata berada pada mereka yang mempunyai modal, perusahaan, media, dan jaringan politik. Tanah dianggap aset. Hutan dianggap konsesi. Pendidikan dianggap pasar. Kesehatan dianggap bisnis. Bantuan sosial digunakan untuk meredam kemiskinan, tetapi tidak mengubah struktur ketimpangan.
Pemilu tetap ada, tetapi demokrasi kehilangan isi. Pilihan lain masih terbuka. Indonesia dapat menjadi republik warga, yaitu negara yang membatasi konflik kepentingan, memeriksa kekayaan pejabat, melindungi persaingan, memungut pajak secara adil, memperkuat UMKM, dan memastikan kekayaan alam membiayai pelayanan publik.
Negara tidak membutuhkan penyelamat tunggal. Negara membutuhkan institusi yang membuat siapa pun yang berkuasa tidak mudah menyalahgunakan jabatan.

Terpopuler

patroli
Tim Patroli Presisi Polres Bartim Antisipasi Premanisme di Pasar
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Haji Boejasin Pahlawan Muda Penakluk Fort Tabanio

Menggagas Model Pendidikan Alternatif Melalui Keterlibatan Komunitas Pada Masyarakat Adat di Kabupaten HST

[OPINI] Di Negeri Kapitalisme: Saat Uang Menentukan Hukum dan Kekuasaan

[OPINI] Menata Ulang Tujuan dan Metode Pelatihan Negara saat Latsarmil SPPI Dihentikan

[OPINI] Pemikiran SDM Berkelanjutan Banua kepada Haji Isam

[OPINI] Skenario Komedi Konstitusi: Menagih Janji Asta Cita di Tengah Rangkap Jabatan Kabinet Merah Putih

“Make Sriwijaya Plantation Great Again”: APMI Sumsel Dukung USS Jadi Pionir Pencetak SDM Sawit 2026

[OPINI] Konsepsi Strategis Kader HMI Menguatkan Peran Lini Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045

[OPINI] Dari Iseng Menjadi Kriminal

20 September Memperingati Hari Apa Sih? Simak Empat Daftarnya

TAGGED:Opini
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bamus DPRD Kapuas Bahas Jadwal Kegiatan hingga Progres Pansus dalam Rapat Tertutup
Next Article IP 300 Bidik IP 300, Produksi Padi Tanah Laut Ditarget 200 Ribu Ton

Latest News

Remaja Diduga Diterkam Buaya di Sungai Karang Bintang Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Berakhir
Berita Juli 13, 2026
Harkopnas 2026
Harkopnas 2026, Wali Kota Banjarmasin Dorong Digitalisasi Koperasi
KALIMANTAN SELATAN Juli 13, 2026
IP 300
Bidik IP 300, Produksi Padi Tanah Laut Ditarget 200 Ribu Ton
KALIMANTAN SELATAN Juli 13, 2026
Bamus DPRD Kapuas Bahas Jadwal Kegiatan hingga Progres Pansus dalam Rapat Tertutup
Berita Juli 13, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?