lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar bersama DPRD Kabupaten Banjar menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (14/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar H Irwan Bora didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya. Paripurna dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD Kabupaten Banjar.
Empat Raperda yang disepakati meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah.
Seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui keempat Raperda tersebut untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan pelaksanaannya.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan, masukan, serta kerja sama selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Menurut Saidi, penyusunan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Ia menjelaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan pengelolaan keuangan daerah melalui peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama DPRD guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pemerintah Kabupaten Banjar akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Saidi menambahkan, setelah memperoleh persetujuan bersama, keempat Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi dan mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Banjar dan DPRD terus terjaga dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Semoga seluruh ikhtiar kita untuk memajukan Kabupaten Banjar yang Maju, Mandiri, dan Agamis senantiasa mendapat kemudahan dan rida Allah SWT,” tutupnya.
Editor: Tim Redaksi


