lenterakalimantan.com, MARTAPURA — Kasus penemuan mayat perempuan di kawasan hutan karet Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, yang semula diduga bunuh diri, akhirnya terungkap sebagai tindak pidana pembunuhan.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Pendopo Tatya Dharma Mapolres Banjar, Rabu (29/7/2026).
Kapolres Banjar AKBP Fadli mengatakan korban ditemukan meninggal dunia pada akhir Juni 2026 dalam kondisi tergantung di sebuah pohon. Saat ditemukan, jasad korban telah dalam kondisi membusuk. Lokasi penemuan berada sekitar 400 meter dari permukiman warga.
Korban diketahui sempat hilang selama 17 hari sebelum akhirnya ditemukan. Untuk memastikan penyebab kematian, jasad korban dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk dilakukan visum dan autopsi.
“Karena identitas korban pada awalnya belum diketahui, kami melakukan autopsi di rumah sakit. Dari hasil autopsi ditemukan tanda-tanda yang mencurigakan,” ujar AKBP Fadli.
Dari hasil pemeriksaan forensik, ditemukan adanya luka akibat senjata tajam pada tubuh korban. Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana.
Polisi kemudian mencocokkan temuan tersebut dengan laporan orang hilang di wilayah Sungai Pinang. Korban akhirnya teridentifikasi berinisial NH (51), seorang ibu rumah tangga.
Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Berbekal Laporan Polisi Model A tertanggal 7 Juli 2026, Satreskrim Polres Banjar melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua pekan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial U (62), yang merupakan tetangga korban.
“Setelah dipastikan ini merupakan tindak pidana pembunuhan dan bukan gantung diri, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” katanya.
Pelaku ditangkap di kediamannya pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dengan motif sakit hati.
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka merasa tersinggung karena pekerjaan mendulang emas yang biasa ia lakukan disebut telah diambil alih oleh suami korban. Selain itu, korban juga diduga kerap melontarkan ejekan kepada tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi pada awal Juni 2026. Setelah melakukan aksinya, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan merekayasa kondisi korban seolah-olah meninggal akibat bunuh diri.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya sebilah pisau, pakaian milik tersangka, serta barang milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Rizki


