lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus mendalami pengelolaan anggaran pendidikan pascaefisiensi.
Upaya tersebut dilakukan melalui konsultasi dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya dan Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan pada 10–13 Agustus 2026.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kapuas, Algrin Gasan, memimpin langsung rombongan bersama sejumlah anggota komisi. Dalam kunjungan ke Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, rombongan diterima Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani.
Algrin mengatakan, konsultasi tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai pengelolaan anggaran pendidikan setelah adanya efisiensi, termasuk kebijakan terkait waktu belajar siswa.
“Ya, kemarin Komisi IV telah melakukan konsultasi dan koordinasi ke Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya serta Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan,” kata Algrin saat ditemui di sela Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kapuas, Jumat (14/8/2026).
Menurut politikus Partai Golkar tersebut, pengalaman dan kebijakan yang diterapkan daerah lain menjadi masukan penting bagi DPRD Kapuas, terutama dalam pembahasan anggaran pendidikan ke depan.
“Hasil dari konsultasi dan koordinasi tersebut nantinya sebagai bahan pemikiran pada rapat-rapat pembahasan anggaran yang akan datang,” ujarnya.
Selain sektor pendidikan, perhatian Komisi IV juga diarahkan pada pelaksanaan program MBG. Untuk itu, rombongan melakukan konsultasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan guna menggali informasi mengenai pemantauan dan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Rombongan diterima Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan, dr. Agnes Nissa Paulina, bersama sejumlah kepala bidang.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV menggali informasi mengenai mekanisme pelaksanaan MBG, pengawasan terhadap SPPG, hingga berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program di lapangan.
Aspek distribusi makanan bergizi juga menjadi salah satu perhatian, mengingat keberhasilan program tidak hanya bergantung pada penyediaan makanan, tetapi juga memastikan makanan dapat diterima penerima manfaat secara tepat dan sesuai ketentuan.
Algrin menegaskan, berbagai informasi yang diperoleh dari dua daerah tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan Komisi IV DPRD Kapuas dalam menjalankan fungsi pengawasan serta pembahasan kebijakan di daerah.
Dengan demikian, hasil konsultasi tidak berhenti pada kunjungan kerja, tetapi diharapkan dapat menjadi masukan dalam menentukan kebijakan pendidikan dan pengawasan pelaksanaan program MBG di Kabupaten Kapuas.


