lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan badan usaha milik daerah (BUMD) resmi menerima sertifikat dalam kegiatan penyerahan sertifikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) dan aset BUMD di Gedung Auditorium K.H. Idham Chalid, Banjarbaru, Rabu (2/9/2026).
Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel H. Jahrian, S.E. turut menghadiri kegiatan tersebut. Acara dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., dan dihadiri Gubernur Kalsel H. Muhidin, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN H. Ossy Dermawan, B.S., M.Sc., serta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan sejumlah kepala daerah.
Dalam kegiatan itu, sertifikat aset BMD Pemerintah Provinsi Kalsel diserahkan kepada Gubernur Kalsel. Sertifikat aset BMD juga diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
Sementara itu, sertifikat aset BUMD diserahkan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) dan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
Pensertifikatan aset tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset sekaligus mendukung tertib administrasi dan pengelolaan aset pemerintah daerah maupun BUMD.
Selain penyerahan sertifikat, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan program Local Service Delivery Project (LSDP). Di Kalimantan Selatan, program tersebut diberikan kepada Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Kotabaru.
Program LSDP juga disalurkan ke sejumlah daerah di Pulau Kalimantan, yakni Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur serta Kabupaten Kapuas di Kalimantan Tengah.
Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel H. Jahrian menyambut positif dukungan pemerintah pusat tersebut. Ia menilai legalitas aset perlu diikuti pengelolaan yang efektif dan akuntabel agar memberikan manfaat bagi daerah.
“Kami menyambut baik dukungan pemerintah pusat, termasuk penyerahan sertifikat aset BUMD dan pemerintah daerah serta bantuan untuk mendukung pengelolaan sampah dan pembangunan di Kalimantan Selatan. Kami berharap bantuan tersebut dimanfaatkan secara maksimal, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan produktivitas BUMD sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” ujar Jahrian.
Ia mengatakan DPRD Kalsel akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pemanfaatan aset dan bantuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“DPRD Kalsel siap mengawal pemanfaatannya agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Jahrian berharap kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan BUMD dapat memperkuat pelayanan publik, pengelolaan lingkungan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan setiap aset dan program yang diserahkan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga memberikan manfaat konkret bagi masyarakat dan pembangunan Kalimantan Selatan.
Editor: Tim Redaksi


