lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Sebanyak 2.946 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek dimusnahkan di halaman Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026).
Pemusnahan dilakukan menggunakan alat berat jenis stoom. Ribuan botol yang telah dikumpulkan kemudian dilindas satu per satu hingga hancur.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut penindakan jajaran Polres Tanah Bumbu terhadap peredaran miras ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo. Turut hadir Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Apriansa Sinatra, Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, serta Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto.
Pemusnahan juga disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Batulicin Priatmaji Dutaning Prawiro dan Kepala Pengadilan Negeri Batulicin Agus Triyanto.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo mengatakan, ribuan botol miras tersebut merupakan barang hasil penindakan yang dilakukan kepolisian terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Novy.
Selain melakukan penindakan, kepolisian juga memberikan sanksi administratif kepada para penjual yang kedapatan memperdagangkan minuman keras tersebut.
Para penjual juga diberikan imbauan agar tidak kembali melakukan pelanggaran serupa.
Novy menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah berbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkan akibat peredaran minuman keras ilegal.
“Pemusnahan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Polres Tanah Bumbu dalam menekan peredaran minuman keras ilegal dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Tamyiz


