lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Setelah sekitar 20 tahun tidak tersentuh pengerukan, Sungai Pekapuran atau yang dikenal masyarakat sebagai Sungai Guring di Kota Banjarmasin kembali ditangani. Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III melakukan pengerukan untuk mengembalikan kapasitas aliran sungai sekaligus mendukung sistem tata air dan pengendalian banjir.
Pengerukan kembali dilakukan sejak Agustus 2026 di kawasan Pekapuran Raya hingga Sungai Baru. Pekerjaan menggunakan excavator amphibi untuk menangani endapan pada bagian alur sungai yang sulit dijangkau menggunakan peralatan konvensional.
Penanganan tersebut dilakukan karena alur Sungai Pekapuran mengalami pendangkalan dan penyempitan selama bertahun-tahun. Kondisi itu berpengaruh terhadap kapasitas sungai dalam mengalirkan air.
Kepala BWS Kalimantan III Banjarmasin, Dr Sandi Erryanto, bersama jajaran teknis rutin melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan. Pemantauan dilakukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai perencanaan serta mengidentifikasi kendala yang memerlukan tindak lanjut.
“Monitoring dan evaluasi ini kami lakukan untuk melihat langsung perkembangan pekerjaan di lapangan, termasuk kondisi fisik, kualitas pekerjaan, serta kendala yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujar Sandi.
Menurut Sandi, pengendalian banjir tidak hanya bergantung pada pembangunan infrastruktur. Keberlanjutan fungsi sungai juga membutuhkan pemeliharaan secara berkelanjutan serta dukungan pemerintah daerah dan masyarakat.
Sebelumnya, Pemkot Banjarmasin telah melakukan sejumlah langkah awal dalam penanganan Sungai Pekapuran. Upaya tersebut antara lain pembersihan sungai, pembongkaran bangunan yang berada di atas badan sungai, serta pengerukan pada sejumlah bagian alur yang terhubung dengan sistem Sungai Pekapuran.
Kini, penanganan diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat melalui BWS Kalimantan III.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR, mengatakan penanganan sungai membutuhkan kerja sama lintas kewenangan.
“Penanganan sungai tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Pemerintah kota melakukan apa yang menjadi kewenangannya, sementara dukungan pemerintah pusat melalui BWS Kalimantan III sangat penting untuk memastikan penanganan sungai berjalan secara lebih terintegrasi,” kata Yamin.
Penanganan Sungai Pekapuran tidak hanya diarahkan pada pengerukan, tetapi juga pemulihan kapasitas aliran sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir yang lebih luas. Upaya tersebut mencakup pengelolaan muka air dan dukungan terhadap infrastruktur pengendalian banjir.
Bagi Kota Banjarmasin, sungai merupakan bagian penting dari sistem tata air sekaligus ruang hidup masyarakat. Karena itu, pengerukan kembali Sungai Pekapuran setelah sekitar dua dekade menjadi salah satu langkah untuk memulihkan fungsi sungai secara bertahap.
Editor : Tim Redaksi


