lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan publik yang prima, inklusif, dan bebas diskriminasi bagi seluruh masyarakat.
Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Banjarmasin, khususnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diminta menerapkan prinsip nondiskriminasi tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan (SARA). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat Indeks Kota Toleran (IKT) Banjarmasin.
Hal itu disampaikan Wali Kota Banjarmasin melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Banjarmasin, H Lukman Fadlun, dalam Rapat Koordinasi Penguatan Indeks Toleransi Kota Banjarmasin Tahun 2026 yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin, belum lama ini.
Rapat tersebut digelar dalam rangkaian menyambut momentum 500 tahun Kota Banjarmasin.
Berdasarkan data tahun 2025, Kota Banjarmasin menempati peringkat ke-13 dari 94 kota di Indonesia dalam Indeks Kota Toleran. Banjarmasin masuk kategori mapan, bersama sejumlah kota lainnya, di antaranya Manado dan Solo.
Lukman mengatakan, sektor pelayanan publik memiliki peran penting dalam menjaga harmoni sosial sekaligus menjadi salah satu indikator penerapan nilai-nilai toleransi secara berkelanjutan.
Terlebih, kata dia, Pemkot Banjarmasin telah memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Toleransi.
“Kita sudah punya fondasinya. Saat ini Kota Banjarmasin berada pada tingkat mapan di peringkat 13. Tinggal bagaimana kolaborasi dan komitmen seluruh aparatur agar sama-sama meningkatkan indeks kota toleran ini,” ujar Lukman.
Ia menegaskan, seluruh aparatur pelayanan di lingkungan Pemkot Banjarmasin harus memegang teguh prinsip keadilan sosial dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk itu, seluruh sektor pelayanan publik di Pemerintah Kota Banjarmasin ini diminta bisa memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan agama, suku, dan ras. Artinya, semua lapisan masyarakat dilayani tanpa pandang bulu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat kebijakan pemerintah daerah dalam mewujudkan nilai-nilai toleransi di Banjarmasin.
Dalam konteks pelayanan publik, ia meminta seluruh SKPD memastikan maklumat dan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan menerapkan prinsip nondiskriminasi secara konsisten.
Menurut Muzaiyin, penguatan toleransi di Banjarmasin tidak cukup hanya melalui regulasi. Sinergi dan partisipasi aktif masyarakat sipil juga diperlukan. Salah satunya melalui penetapan Kampung Gedang sebagai Kampung Toleran.
“Sejumlah langkah penguatan terus kita siapkan, termasuk pembentukan Kampung Toleran di Gedang sebagai role model awal bagaimana nilai-nilai toleransi berjalan di sana. Ke depannya, ini akan diperluas,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkot Banjarmasin bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan sejumlah komunitas terus membangun sinergi melalui berbagai kegiatan, seperti dialog moderasi beragama dan sosialisasi Perda Toleransi.
“Tentu dengan adanya pelayanan publik yang adil dan tanpa pandang bulu, kemudian juga kolaborasi dan penguatan dari seluruh SKPD maupun mitra strategis, diharapkan Banjarmasin bisa memperoleh IKT 10 besar pada tahun yang akan datang,” pungkasnya.
Editor: Tim Redaksi


