lenterakalimantan.com, RANTAU – Dalam rangka mendukung percepatan transformasi pelayanan pertanahan, khususnya melalui peningkatan kualitas pelayanan dan implementasi peralihan hak terintegrasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin menyelenggarakan sosialisasi layanan peralihan hak terintegrasi pada Selasa (08/09/2026) bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, Zainal Ilmi, S.ST., M.IP., dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mempersiapkan seluruh jajaran dalam mengimplementasikan layanan peralihan hak terintegrasi, yang merupakan salah satu wujud nyata Transformasi Layanan ATR/BPN dalam memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Melalui layanan peralihan hak terintegrasi, proses balik nama sertipikat tanah ditargetkan dapat diselesaikan secara keseluruhan dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin dapat memahami dan mengimplementasikan layanan peralihan hak terintegrasi secara optimal, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari transformasi pelayanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, dan terpercaya.


