lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Penyusunan regulasi pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, didorong agar mengakomodasi kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, H. Pahmi, mengatakan hal tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya pelibatan berbagai unsur dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
FGD yang digelar Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu melibatkan perangkat daerah, akademisi, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat, serta sejumlah pemangku kepentingan.
“Dengan penyusunan naskah akademik dan Raperda ini melibatkan berbagai pihak bertujuan menghimpun masukan, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah,” kata Pahmi, Sabtu (11/7/2026).
Menurut legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) V tersebut, pengendalian peredaran minuman beralkohol memerlukan aturan yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Ia menilai peredaran minuman beralkohol berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan sosial apabila tidak dikendalikan dengan baik, mulai dari gangguan ketertiban umum hingga persoalan yang berkaitan dengan kesehatan dan keamanan masyarakat.
“Peredaran minuman beralkohol merupakan persoalan yang membutuhkan perhatian serius, dan penanganan secara komprehensif melalui regulasi yang tepat,” ungkapnya.
Pahmi mengatakan masukan dari berbagai pihak dalam proses penyusunan regulasi menjadi penting agar ketentuan yang nantinya dituangkan dalam Raperda tidak hanya melihat aspek penegakan aturan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat Kabupaten Kapuas.
Selain itu, ia menekankan agar Raperda tersebut tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Ia berharap regulasi yang dihasilkan nantinya dapat menjadi dasar pengendalian peredaran minuman beralkohol sekaligus memberikan kepastian dalam penerapannya.
“Kita ke depan di Kabupaten Kapuas ada kebijakan yang tidak hanya tegas dalam aspek penegakan hukum, juga adil, rasional, dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.


