lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Ketahanan pangan menjadi salah satu hal yang perlu diperkuat di tengah berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta tekanan ekonomi.
Ketersediaan bahan pangan dengan harga terjangkau dan kualitas yang aman dinilai penting untuk menjaga pemenuhan kebutuhan dasar warga.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Suripno Sumas, saat menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan kepada masyarakat di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (13/10/2026) siang.
Suripno, yang juga menjabat Ketua Fraksi PKB DPRD Kalsel, mengatakan persoalan pangan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan bahan makanan, tetapi juga kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan gizi secara layak. Karena itu, upaya mengatasi bencana dan persoalan lingkungan perlu dibarengi dengan perhatian terhadap kondisi pangan masyarakat.
“Masalah pangan juga harus menjadi perhatian, karena berkaitan dengan kondisi ekonomi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber Sugiarto Sumas, yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, memaparkan tiga unsur penting dalam ketahanan pangan, yakni ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan.
Menurut Sugiarto, ketersediaan pangan perlu didukung dengan perlindungan lahan pertanian agar tidak terus beralih fungsi. Selain itu, lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal perlu dikembangkan untuk menunjang produksi pangan.
Kelancaran distribusi juga menjadi faktor penting agar kebutuhan pangan dapat dipenuhi secara merata, termasuk oleh masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil. Dalam hal ini, Perum Bulog memiliki peran dalam menjaga distribusi serta menyalurkan pasokan dari daerah yang mengalami surplus ke wilayah yang membutuhkan.
“Jangan sampai lahan pertanian beralih fungsi. Lahan yang belum produktif juga perlu dioptimalkan agar ketersediaan pangan semakin terjaga,” jelasnya.
Selain memastikan pasokan, pemerintah juga perlu menjaga keterjangkauan harga pangan. Menurut Sugiarto, kestabilan harga berkaitan erat dengan kelancaran distribusi dan daya beli masyarakat. Pengawasan terhadap praktik penimbunan barang juga diperlukan untuk mengantisipasi kelangkaan yang dapat memicu kenaikan harga.
Aspek berikutnya adalah keamanan pangan, yang harus diperhatikan sejak proses produksi hingga produk dikonsumsi. Penggunaan bahan berbahaya dalam makanan perlu dicegah agar pangan yang beredar tidak mengancam kesehatan masyarakat.
Pengawasan keamanan pangan melibatkan berbagai instansi sesuai bidangnya, mulai dari sektor pertanian, peternakan, dan perikanan hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Masyarakat juga perlu mencermati informasi pada kemasan, seperti komposisi, tanggal kedaluwarsa, dan keterangan halal, sebelum membeli produk pangan.
Melalui sosialisasi Undang-Undang Pangan tersebut, masyarakat diharapkan memahami hak atas pangan yang cukup, aman, bergizi, dan terjangkau. Pemahaman ini juga diharapkan mendorong keterlibatan warga dalam mendukung ketahanan pangan di lingkungan masing-masing.
Editor: Tim Redaksi


