• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Pengawasan OJK Disorot, Masalah Industri Keuangan Nonbank Jadi Pekerjaan Rumah
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Pengawasan OJK Disorot, Masalah Industri Keuangan Nonbank Jadi Pekerjaan Rumah
Ekonomi

Pengawasan OJK Disorot, Masalah Industri Keuangan Nonbank Jadi Pekerjaan Rumah

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
6 Min Read
Pengawasan OJK Disorot, Masalah Industri Keuangan Nonbank Jadi Pekerjaan Rumah
Pengawasan OJK Disorot, Masalah Industri Keuangan Nonbank Jadi Pekerjaan Rumah
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Pengawasan industri keuangan nonbank menjadi salah satu pekerjaan rumah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disorot pengamat. Persoalan di sektor asuransi dan lembaga keuangan nonbank lainnya menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan, terutama untuk mencegah masalah keuangan perusahaan berlarut-larut hingga merugikan nasabah.

Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah menilai, dibandingkan sektor perbankan, industri keuangan nonbank masih menghadapi persoalan pengawasan yang memerlukan perhatian lebih serius. Menurutnya, OJK perlu mempercepat penyelesaian berbagai masalah yang telah membebani sektor tersebut.

“Kami sepakat kinerja dari OJK di perbankan tidak banyak masalahnya. Yang banyak bermasalah itu di industri keuangan non bank dan untuk itu memang perlu percepatan penyelesaian persoalan-persoalan yang ada di sana,” ujar Piter dalam webinar yang digelar Perbanas Institute, Jumat (24/7/2020).

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan jasa keuangan tidak cukup hanya bertumpu pada sektor perbankan. Industri asuransi dan lembaga keuangan nonbank juga membutuhkan pengawasan yang mampu mendeteksi persoalan sejak dini, terutama ketika kondisi keuangan perusahaan mulai memburuk.

Jangan Hanya Mengandalkan Penyelesaian Setelah Masalah Membesar

Piter menjelaskan, pembentukan OJK tidak bisa dilepaskan dari pengalaman krisis keuangan 2008. Latar belakang tersebut turut memengaruhi perkembangan regulasi dan pengawasan, yang menurutnya lebih cepat mengalami pembenahan di sektor perbankan dibandingkan industri keuangan nonbank dan pasar modal.

“Sayangnya hal ini tidak kemudian dilakukan catch up dan OJK terlalu mengikuti perkembangan di perbankan. Lembaga keuangan non bank tidak cepat menyusul mengikuti,” imbuh Piter.

Pandangan tersebut menempatkan efektivitas pengawasan sebagai persoalan penting. Regulator tidak hanya dituntut menyusun aturan, tetapi juga memastikan kepatuhan perusahaan serta mengenali tanda-tanda memburuknya kondisi keuangan sebelum berujung pada ketidakmampuan memenuhi kewajiban kepada nasabah.

Dalam konteks ini, pertanyaan yang perlu dijawab adalah seberapa efektif sistem pengawasan mampu mendeteksi risiko, menindak pelanggaran, dan mendorong penyelesaian masalah sebelum kerugian semakin meluas.

Namun, menilai kinerja OJK juga harus mempertimbangkan waktu terjadinya masalah, kewenangan yang dimiliki regulator, serta tanggung jawab pengurus perusahaan. Tanpa pemeriksaan terhadap faktor-faktor tersebut, kritik terhadap pengawasan berisiko menyederhanakan persoalan yang sebenarnya melibatkan banyak pihak.

Kasus Jiwasraya Menunjukkan Kompleksitas Pengawasan

Kasus PT Asuransi Jiwasraya menjadi salah satu contoh kompleksitas persoalan industri keuangan nonbank. Piter mengingatkan bahwa masalah keuangan perusahaan tersebut telah muncul jauh sebelum OJK terbentuk.

Dalam persidangan kasus Jiwasraya, seorang saksi disebut menyatakan perusahaan telah mengalami insolvensi sejak 2008. Sementara itu, Direktur Utama Jiwasraya saat itu, Hexana Tri Sasongko, pernah menyampaikan bahwa persoalan keuangan perusahaan telah terjadi sejak 2004.

Pada 2006, laporan keuangan Jiwasraya menunjukkan ekuitas negatif Rp3,29 triliun. Laporan keuangan 2006 dan 2007 juga memperoleh opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang berkaitan dengan ketidakpastian atas kewajaran informasi cadangan perusahaan.

Rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan Jiwasraya bukan masalah yang muncul dalam waktu singkat. Namun, panjangnya riwayat masalah juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pada setiap periode, termasuk bagaimana indikasi memburuknya kondisi keuangan ditangani oleh pihak-pihak yang berwenang.

Meski demikian, persoalan yang telah terjadi sebelum OJK berdiri tidak dapat serta-merta dibebankan kepada lembaga tersebut. Penilaian terhadap OJK harus didasarkan pada kewenangan, informasi yang tersedia, serta tindakan pengawasan yang dilakukan setelah lembaga itu mulai beroperasi.

“Apa yang terjadi di lembaga keuangan non bank saat ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan-persoalan masa lalu karena menyangkut banyak pihak dan keputusan keputusan yang sudah diambil di masa lalu,” jelas Piter.

Di sisi lain, kompleksitas sejarah kasus tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan evaluasi terhadap pengawasan. Yang perlu diperiksa adalah apakah langkah regulator pada periode kewenangannya telah memadai, apakah tindakan korektif dilakukan tepat waktu, dan bagaimana perlindungan terhadap pemegang polis dijalankan.

Pembubaran Bukan Jawaban, Evaluasi Tetap Diperlukan

Di tengah kritik terhadap kinerja OJK, Piter menilai wacana pembubaran lembaga tersebut bukan langkah yang tepat, terlebih ketika pandemi Covid-19 sedang menekan perekonomian pada 2020.

Komisaris Independen Bank DKI Lukman Hakim juga menilai pemindahan fungsi pengawasan OJK ke Bank Indonesia (BI) berpotensi menimbulkan persoalan koordinasi dan tata kelola baru.

Menurut Lukman, keberadaan OJK memberikan manfaat dalam koordinasi pengawasan perbankan dan industri keuangan nonbank. Ia juga menilai pengawasan perbankan menjadi lebih prudent dibandingkan ketika fungsi tersebut masih berada di bawah BI.

Namun, mempertahankan keberadaan OJK tidak berarti menutup ruang evaluasi. Justru, kepercayaan publik terhadap regulator bergantung pada kemampuan lembaga tersebut menjalankan mandat pengawasan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Lukman turut menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari biaya pungutan OJK kepada industri jasa keuangan, koordinasi kebijakan suku bunga dengan BI, hingga persepsi mengenai tingginya remunerasi pegawai OJK.

Persoalan-persoalan tersebut memiliki karakter berbeda dan perlu dinilai berdasarkan data. Besaran pungutan, misalnya, perlu diuji berdasarkan dasar hukum, struktur biaya, dan dampaknya terhadap industri serta konsumen. Sementara itu, persoalan koordinasi kebijakan moneter dan pengawasan harus dinilai dengan mempertimbangkan kewenangan masing-masing lembaga.

Pada akhirnya, tantangan OJK bukan sekadar mempertahankan eksistensi kelembagaan, melainkan membuktikan bahwa pengawasan yang dijalankan benar-benar mampu mengidentifikasi risiko, mencegah pelanggaran, dan melindungi kepentingan masyarakat.

Pengawasan yang efektif tidak cukup diukur dari banyaknya aturan yang diterbitkan atau tindakan yang diumumkan. Ukurannya juga terletak pada kemampuan mendeteksi masalah sejak dini, memastikan tindak lanjut, dan memberikan perlindungan ketika masyarakat menghadapi persoalan dengan lembaga jasa keuangan.

Terpopuler

Gubernur Harum Tantang Bankaltimtara Tingkatkan Layanan, Nasabah Harus Jadi Prioritas
Gubernur Harum Tantang Bankaltimtara Tingkatkan Layanan, Nasabah Harus Jadi Prioritas
KALIMANTAN TIMUR
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Nasabah Bank Kalsel Ingin Bertransaksi, Ternyata Dapat Rezeki

Pemkab Batola Akan Relokasi Pasar dan Tertibkan Pedagang

Jelang Idulfitri, Dishub Tabalong Sediakan Mudik Gratis 2025

Geliat UMKM Perikanan di Samarinda, Bazaar DKP Kaltim Jadi Magnet Warga

Rekomendasi Barang-Barang yang Harus Ada di Goodie Bag Ulang Tahun Anak

Kuat di Awal Tahun, CIMB Niaga Rilis Laporan Keuangan Kuartal I 2025

Bappedalitbang Balangan Gelar Ekspose Akhir Pengembangan Pasar Modern Paringin dan Relokasi Pasar Lampihong

BRI Peduli Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Desa Murung Asam

Tabalong Daftarkan Empat Hak Kekayaan Intelektual, Apa Saja Isinya?

Forum Studi Al-Qur’an FEB ULM Bahas Fintech Syariah dan Pasar Global Bersama Ulama Internasional

TAGGED:ojk
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Donor Demokrat Banjar Gelar Donor Darah, 25 Pendonor Ikut Aksi Bhakti untuk Negeri
Next Article Karhutla Berulang, Relawan Kehabisan BBM, Pemerintah Dituntut Ambil Kendali Karhutla Berulang, Relawan Kehabisan BBM, Pemerintah Dituntut Ambil Kendali

Latest News

Karhutla Berulang, Relawan Kehabisan BBM, Pemerintah Dituntut Ambil Kendali
Karhutla Berulang, Relawan Kehabisan BBM, Pemerintah Dituntut Ambil Kendali
Kejadian Oktober 14, 2026
Donor
Demokrat Banjar Gelar Donor Darah, 25 Pendonor Ikut Aksi Bhakti untuk Negeri
KALIMANTAN SELATAN Oktober 14, 2026
Karhutla
Debit Air Menyusut, Bartim Perpanjang Status Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
KALIMANTAN TENGAH Oktober 14, 2026
Festival Budaya Banjar
Festival Budaya Banjar 2026 Digelar di Tingkat Provinsi, Pemkab Dorong Pelestarian Kesenian
KALIMANTAN SELATAN Oktober 14, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?