lenterakalima ntan.com, BANJARMASIN – Pemahaman masyarakat terhadap regulasi pangan dinilai penting untuk mendukung terpenuhinya kebutuhan pangan yang aman dan berkelanjutan. Hal ini menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Suripno Sumas, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) di Jalan Meratus, Banjarmasin, Jumat (23/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Suripno menyampaikan pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Menurutnya, aturan tersebut tidak hanya relevan bagi petani dan pelaku usaha pertanian, tetapi juga bagi masyarakat sebagai konsumen.
Ia menilai, pengetahuan mengenai regulasi pangan perlu dimiliki masyarakat agar mereka memahami haknya sekaligus mengetahui tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan.
“Meski bukan petani, masyarakat perlu memahami UU Pangan, setidaknya secara garis besar,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kalsel itu.
Suripno juga menyoroti potensi dampak musim kemarau panjang terhadap sektor pertanian, khususnya produksi padi. Kondisi tersebut dapat memengaruhi pasokan bahan pangan sehingga memerlukan perhatian dalam upaya menjaga pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Ia menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan pangan tersedia bagi seluruh warga negara.
“Pemerintah berkewajiban menyediakan pangan bagi warga negara,” tegasnya.
Selain meningkatkan pemahaman peserta, Suripno berharap informasi yang diperoleh melalui kegiatan Sosper dapat diteruskan kepada keluarga dan masyarakat di lingkungan masing-masing. Dengan demikian, edukasi mengenai aturan pangan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat menjangkau lebih banyak warga.
Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas, menjelaskan bahwa persoalan pangan memiliki cakupan yang luas. Selain menyangkut ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga, aspek keamanan pangan juga perlu menjadi perhatian.
Menurut Sugiarto, masyarakat harus cermat dalam memilih bahan pangan yang dikonsumsi agar produk yang dibeli aman dan layak untuk dikonsumsi.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mencakup sejumlah aspek penyelenggaraan pangan, antara lain perencanaan, ketersediaan, keterjangkauan, konsumsi, pemenuhan gizi, serta keamanan pangan.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan perannya dalam persoalan pangan, sekaligus mendukung upaya mewujudkan ketahanan pangan yang memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, mutu, dan keamanan bahan pangan.
Editor : Tim Redaksi


