Lenterakalimantan.com, BANJARMASIN — Klaim stabilitas sektor jasa keuangan di Kalimantan Selatan yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyisakan sejumlah catatan. Di tengah pertumbuhan kredit perbankan sebesar 6,71 persen pada Januari 2026, kredit modal kerja justru mengalami kontraksi 8,23 persen. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pertumbuhan pembiayaan dan sejauh mana sektor keuangan menopang aktivitas usaha produktif di daerah.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Selatan, Agus Maiyo, menyebut kinerja lembaga jasa keuangan di Kalsel pada Januari 2026 tetap stabil dengan risiko yang terjaga. Penilaian tersebut didasarkan pada sejumlah indikator perbankan, termasuk pertumbuhan kredit, penghimpunan dana masyarakat, dan rasio kredit bermasalah.
Namun, di balik angka pertumbuhan yang positif, terdapat dinamika yang patut dicermati. Ketika kredit investasi tumbuh 28,16 persen dan kredit konsumsi meningkat 6,78 persen, kredit modal kerja justru terkontraksi 8,23 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Perbedaan arah pertumbuhan tersebut penting diperhatikan karena kredit modal kerja berkaitan dengan kebutuhan operasional usaha, mulai dari pembelian bahan baku hingga pembiayaan aktivitas produksi dan perdagangan.
Data tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa pelaku usaha Kalsel sedang mengalami kesulitan pembiayaan. Namun, kontraksi kredit modal kerja menjadi indikator yang layak mendapat penjelasan lebih jauh dari OJK, terutama mengenai penyebab penurunan dan dampaknya terhadap sektor usaha produktif.
Pertumbuhan Kredit Belum Menjawab Kebutuhan UMKM
Pada Januari 2026, penyaluran kredit perbankan di Kalimantan Selatan mencapai Rp82,29 triliun atau tumbuh 6,71 persen secara tahunan. Rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) gross tercatat sebesar 2,63 persen.
Sementara itu, porsi kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) baru mencapai 26,86 persen dari total kredit perbankan di Kalsel.
Angka tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dicermati dalam menilai efektivitas intermediasi perbankan. Pertumbuhan kredit secara agregat belum dengan sendirinya menggambarkan pemerataan akses pembiayaan, terutama bagi UMKM yang membutuhkan modal untuk mempertahankan dan mengembangkan usahanya.
OJK perlu menjelaskan bagaimana perkembangan pembiayaan UMKM berdasarkan skala usaha dan sektor ekonomi, termasuk apakah pelaku usaha kecil memiliki akses kredit yang memadai dengan persyaratan yang terjangkau.
Apalagi, data OJK menunjukkan kredit investasi terbesar berada di Kota Banjarmasin dengan nilai Rp19,05 triliun. Sementara itu, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) juga terkonsentrasi di kota tersebut, mencapai Rp61,2 triliun atau sekitar 62,42 persen dari total DPK Kalsel.
Konsentrasi tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya ketimpangan pembiayaan. Akan tetapi, kondisi ini layak menjadi bahan evaluasi mengenai distribusi intermediasi perbankan antardaerah, terutama untuk memastikan aktivitas ekonomi di luar pusat perkotaan juga memperoleh dukungan pembiayaan yang memadai.
OJK Perlu Mengurai Penurunan Aset Perbankan Syariah
Catatan lain terlihat pada kinerja perbankan syariah. OJK mencatat aset perbankan syariah di Kalimantan Selatan turun 12,97 persen secara tahunan menjadi Rp10,49 triliun pada Januari 2026.
Di sisi lain, pembiayaan perbankan syariah justru meningkat 10,33 persen menjadi Rp9,36 triliun. Likuiditas tercatat sebesar 100,54 persen, sedangkan rasio pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) gross berada di level 2,03 persen.
Pertumbuhan pembiayaan tersebut merupakan perkembangan positif. Namun, penurunan aset yang cukup besar tetap membutuhkan penjelasan agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi industri perbankan syariah di daerah.
OJK perlu memaparkan faktor yang menyebabkan penurunan aset tersebut, apakah berkaitan dengan perubahan komposisi penghimpunan dana, perpindahan portofolio, aksi korporasi, atau faktor lainnya. Tanpa penjelasan lebih rinci, angka penurunan aset berisiko hanya menjadi statistik yang sulit dipahami masyarakat.
Di sisi pengawasan, transparansi mengenai perkembangan aset, penghimpunan dana, pembiayaan, dan risiko perbankan syariah penting untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Pertumbuhan Ekonomi Tinggi, Pengawasan Tak Boleh Berpuas Diri
OJK juga mengaitkan kondisi sektor jasa keuangan dengan perkembangan perekonomian regional dan global. Ekonomi Kalimantan Selatan pada kuartal IV 2025 tumbuh 5,46 persen secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya sebesar 5,19 persen.
Secara kumulatif, ekonomi Kalsel tumbuh 5,22 persen, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11 persen.
Agus menyebut perekonomian daerah masih ditopang sektor pertambangan dengan kontribusi 23,20 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), diikuti pertanian sebesar 12,68 persen dan industri pengolahan sebesar 11,37 persen.
Meski demikian, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas perbankan merupakan dua hal yang saling berkaitan, tetapi tidak selalu mencerminkan pemerataan manfaat ekonomi. Angka pertumbuhan yang tinggi perlu dibaca bersama perkembangan pembiayaan usaha, akses layanan keuangan, serta kualitas kredit pada masing-masing sektor.
Ketergantungan ekonomi Kalsel terhadap pertambangan juga menuntut perhatian terhadap risiko konsentrasi sektor. Perubahan harga komoditas maupun permintaan global berpotensi memengaruhi kegiatan usaha dan kemampuan debitur memenuhi kewajibannya.
OJK sendiri mengakui peningkatan tensi geopolitik pada awal 2026, termasuk di kawasan Timur Tengah dan dinamika perdagangan Amerika Serikat, berpotensi memicu volatilitas pasar keuangan global.
Karena itu, pengawasan tidak cukup berhenti pada pernyataan bahwa risiko masih terjaga. Perlu penjelasan mengenai bagaimana risiko tersebut dipantau, sektor mana yang paling rentan, dan langkah mitigasi apa yang disiapkan apabila kondisi ekonomi memburuk.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan Lebih Terperinci
Data OJK Provinsi Kalimantan Selatan untuk Januari 2026 menunjukkan sejumlah indikator positif, termasuk pertumbuhan kredit, peningkatan DPK, dan kenaikan pembiayaan perbankan syariah. Namun, kontraksi kredit modal kerja serta penurunan aset perbankan syariah menjadi dua catatan yang patut mendapat penjelasan lebih lanjut.
Kritik terhadap penilaian stabilitas tersebut bukan berarti mengabaikan indikator positif perbankan. Sebaliknya, keterbukaan mengenai indikator yang tumbuh maupun yang menurun merupakan bagian penting dari pengawasan sektor jasa keuangan.
Sebagai otoritas pengawas, OJK perlu memastikan bahwa penilaian stabilitas tidak hanya menggambarkan kondisi industri secara agregat, tetapi juga membantu masyarakat memahami risiko dan perkembangan akses pembiayaan di daerah.
Penjelasan yang lebih terperinci mengenai penyebab kontraksi kredit modal kerja, penurunan aset perbankan syariah, dan distribusi pembiayaan UMKM akan membuat evaluasi kondisi keuangan Kalsel lebih komprehensif.
Dengan demikian, klaim stabilitas sektor jasa keuangan tidak berhenti sebagai kesimpulan statistik, tetapi disertai informasi yang cukup bagi publik untuk menilai apakah pertumbuhan perbankan benar-benar mendukung kegiatan ekonomi produktif di Kalimantan Selatan.


