Lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Ancaman pembunuhan diduga digunakan seorang ayah kandung untuk membungkam anaknya sendiri yang masih berusia 15 tahun di Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Korban diduga mengalami pemerkosaan oleh ayahnya, AR (41), yang kini telah ditangkap dan ditahan polisi.
Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Sebelumnya, korban diduga mendapat ancaman akan dipatahkan kakinya hingga dibunuh apabila menolak atau mengungkap perbuatan tersebut kepada orang lain.
Ironisnya, dugaan tindak pidana itu terjadi hanya tujuh hari setelah ibu korban meninggal dunia, tepatnya Jumat (18/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M. Taufan Maulana melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Puput Ari Pambudi, menjelaskan bahwa korban baru tinggal bersama ayah kandungnya selama sekitar delapan bulan terakhir.
Kebakaran di Kampung Baru Tanah Bumbu Hanguskan 13 Rumah, Dua Warga Alami Luka Bakar
Sebelumnya, kedua orang tua korban sempat berpisah ketika korban masih kecil. Setelah kembali rujuk belasan tahun kemudian, korban akhirnya tinggal satu rumah dengan ayahnya.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, peristiwa bermula ketika AR mengajak anaknya tidur di kamar dengan alasan sedang bersedih setelah kehilangan istrinya.
Korban sempat berusaha menenangkan ayahnya dan memintanya bersabar. Namun, beberapa jam kemudian, korban terbangun dan mendapati kondisi yang mencurigakan sebelum dugaan tindakan pemerkosaan itu terjadi.
Ancaman yang diduga dilontarkan pelaku membuat korban berada dalam tekanan untuk tidak menceritakan kejadian tersebut.
“Korban sempat diancam akan dipatahkan kakinya atau dibunuh jika berani menolak maupun menceritakan perbuatan tersebut,” ungkap Aipda Puput saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/10/2026).
Setelah akhirnya mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban melaporkannya ke Polres Tanah Bumbu sekitar dua pekan kemudian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap AR di kediamannya pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 18.30 Wita. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Aipda Puput, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Terungkapnya perkara ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual, termasuk ketika dugaan pelaku berasal dari lingkungan keluarga sendiri. Keberanian korban untuk berbicara dan dukungan keluarga menjadi bagian penting dalam membuka jalan bagi penanganan hukum.
Penulis: Arif LK
Editor: Muhammad Tamyiz


