• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Tok! Hakim Kembali Tolak Gugatan Kader Demokrat Kubu Moeldoko
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Tok! Hakim Kembali Tolak Gugatan Kader Demokrat Kubu Moeldoko
Nasional

Tok! Hakim Kembali Tolak Gugatan Kader Demokrat Kubu Moeldoko

lenterakalimantan.com
Last updated: Mei 18, 2021 3:17 am
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Tim Hukum DPP Partai Demokrat Muhajir SH.MH
Tim Hukum DPP Partai Demokrat Muhajir SH.MH
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menolak gugatan yang dilayangkan kader Demokrat kubu penyelenggara Kongres Luar Biasa (KLB) Pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Senin (17/5).

Gugatan yang ditolak kali ini ialah yang dilayangkan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara (Halut) Yulius Dagilaha terhadap Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Hal ini tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jakarta Pusat.

Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.

Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat,Muhajir, menyampaikan, Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, “Maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4.”katanya.

Ia bialng Ini menunjukkan, berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada Publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum.

“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar Pengadilan menolak Gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim. Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” lanjut Muhajir.

Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

Melawan Propaganda Post Truth Politics

Selain itu, Muhajir menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 (dua belas) mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.

“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita.”

Adapun 12 (dua belas) nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah sebagai berikut: Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.

Untuk diketahui, kelompok KLB sebelumnya telah setuju untuk menunjuk Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat menggeser AHY. Akan tetapi, pemerintah melalui Kemenkumham memutuskan tidak dapat menerima permohonan mengenai pengurus Demokrat di bawah Moeldoko.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

OJK: Pengaturan Bunga Pinjaman Daring Untuk Lindungi Konsumen

Gandeng BPKH, Bank Muamalat dan Takaful, DPLK Syariah Muamalat Kerja Sama Pengelolaan Dana dan Asuransi Peserta Dana Pensiun

Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi

Idul Fitri Tiba SBY Ingat Mendiang Istri Saat Moment Lebaran

Turun Langsung ke Lokasi Penggusuran Klaster di Kabupaten Bekasi, Menteri Nusron Tegaskan Kehadiran Negara

OJK Bakal Revisi Aturan Rekening Dormant, Beri Kepastian Nasabah dan Bank

Bank Muamalat Raih Penghargaan Ajang TOP Human Capital Awards 2023

Korupsi Proyek BTS, Kominfo Rugikan Negara Rp 1 Trilyun

BSI Raih Penghargaan Mitra Strategis BWI 2025

Harum Apresiasi Peran BI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kaltim dan Penguatan UMKM

TAGGED:DKI Jakarta
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Tukang Servis Elektronik Ditemukan Tewas di Pasar Kasbah Tukang Servis Elektronik Ditemukan Meninggal di Pasar Kasbah
Next Article Kadinkes Tapin Dr H Alfian Yusuf bersama kepolisan setempat Saat menyambut Vaksin di Tapin Tapin Kembali Terima 900 Dosis Vaksin, Lansia dan Guru Segera di Vaksin Covid-19

Latest News

Kapal Overkapasitas, Ratusan Penumpang Tertahan di Pelabuhan Ferry Batulicin
Berita Maret 17, 2026
mudik
Mudik Gratis Korpri dan Pasar Murah Ramadan Pemkab Banjar, 1.500 Paket Disiapkan
KALIMANTAN SELATAN Maret 17, 2026
Atasi Overcrowded, Lapas Batulicin Pindahkan 13 WBP ke Kotabaru dengan Pendekatan Humanis
Berita Maret 17, 2026
Mudik Aman dan Gratis! Polres Tabalong dan Pemkab Lepas Program SMART Menuju Banjarmasin
Berita Maret 17, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?