• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: 4 Tersangka Kasus Korupsi di PDAM HST Ditahan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home 4 Tersangka Kasus Korupsi di PDAM HST Ditahan
Hukum

4 Tersangka Kasus Korupsi di PDAM HST Ditahan

lenterakalimantan.com
Last updated: Mei 24, 2021 11:50 pm
lenterakalimantan.com
Share
4 Min Read
4 Tersangka Kasus Korupsi di PDAM HST Ditahan
4 Tersangka Kasus Korupsi di PDAM HST Ditahan
SHARE

lenterakalimantan.com, BARABAI – Tersandung dugaan korupsi di PDAM Hulu Sungai Tengah (HST) Empat yang sudah ditetapkan jadi tersangka 23 maret lalu, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (24/5) sore.

Tersangka tersebut yakni, dua nama dari pihak PDAM HST yakni, SBN selaku Direktur tahun 2018- 2022 dan KDR selaku pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan bahan kimia tawas 2018-2019.

Sementara dua lainnya dari pihak luar atau penyedia barang. Keduanya yakni, Direktur CV Karisma Niaga Energi Banjarmasin, IS dan Direktur CV Trans Media Comunication Barabai, ANZ.

kata Kajari HST, Trimo mengatakan Tersangka akan ditahan selama 20 hari, sebelum sebelum dilimpahkan ke pengadilan akqn dititipkan di Rutan Barabai. ‘Terhitung sejak hari ini 24 Mei hingga 12 Juni,” kata Kajari.

Penahanan ini, kata Trimo berdasarkan dua alasan yakni, berdasarkan alasan subyektif dan obyektif.

Sebelumnya ke empat tersangka melakukan tes antigen sebelum diperiksa di ruang penyidik dari jam 10.00 Hingga pukul 18.00 para tersangka baru dibawa ke Rutan.

Dalam hal subyektif mengacu pada Pasal 21 Ayat 1 KUHAP. Para tersangka ditahan penyidik atas dasar penyidik mengkhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan ditakutkan mengulangi perbuatannya maupun mempengaruhi para saksi.

Sementara berdasarkan alasan obyektif, kata Trimo berkaitan dengan pasal yang disangkakan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun yakni, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Pasal yang disangkakan tersebut yakni, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

“Secara yuridis inilah yang dilakukan penyidik dalam rangka kepastian hukum, keadilan hukum dan penegakkan hukum. Dengan dilakukan penahanan, penyidik akan segera melimpahkan berkas ke pengadilan. Penyidik hanya punya waktu 20 hari,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) terus mendalami kasus tindak pidana korupsi di tubuh PDAM setempat.

Pasca ekspose penetapan 4 tersangka awal April lalu, Jaksa Penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kantor PDAM HST. Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus, Sahidanoor, Kamis (6/5).

Kejari Trimo menyebutkan jaksa penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus korupsi pengadaan tawas di tubuh PDAM.

“Dari hasil diskusi analisis penyidik, perlu penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara. Intinya ini dilakukan untuk membuka fakta yang sebenarnya seperti apa pengadaan ini (tawas). Ini sudah menjadi tanggung jawab penyidik,” kata Trimo.

Hasil penggeledahan, penyidik membawa beberapa barang yang berhubungan dengan pengadaan tawas. Hanya saja, Kajari tidak gamblang menyebutkan barang-barang seperti apa yang diamankan penyidik.

“Hasil penggeledahan, penyidik menemukan barang dan dokumen yang ada kaitannya dengan pengadaan tawas. Tindak lanjutnya disita untuk melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan (Tipikor),” terang Kajari.

Jaksa penyidik menemukan bukti kuat untuk menetapkan para tersangka kasus korupsi pengadaan tawas di PDAM HST. Pengadaan tawas yang dimaksud yakni, pada anggaran 2018-2019 sebesar Rp2 miliar.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan 4 tersangka. Kami setidaknya mempunyai dua alat bukti kuat untuk menetapkan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor),” kata Trimo.

Dua nama dari pihak PDAM HST yakni, SBN selaku Direktur tahun 2018- 2022 dan KDR selaku pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan bahan kimia tawas 2018-2019.

Sementara dua lainnya dari pihak luar. atau penyedia barang. Keduanya yakni, Direktur Karisma Niaga Energi Banjarmasin, IS dan Direktur CV Trans Media Communication Barabai, ANZ.

“Total kerugian dari anggaran pengadaan Rp 2 miliar cara pasti, JPU akan menyampaikan di persidangan,” terang Trimo.

Selanjutnya, lanjut Trimo, jaksa penyidik mengumpulkan alat bukti untuk menjadikan peristiwa menjadi terang. Penyidik masih melengkapi berkas perkara.

“JPU akan melakukan penelitian, baik formil maupun materil. Kalau sudah memenuhi segera kita P-21, segera dilimpahkan ke pengadilan,” tutup Trimo.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Pemkab HST Gelar Temu Usaha Petani

Didatangi Penyidik Kejaksaan, Ada Apa di Kantor BKSDA Kalsel?

Amankan Ibadah Natal 2022, Personel TNI-Polri Disiagakan

Tingkatkan Potensi Wisata, Bupati Aulia Lakukan Tanam Perdana Pohon Durian di Gunung Titi HST

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Pemkab HST-BRIN Gali Potensi Varietas Tanaman Pertanian Lokal

Upaya Memberikan Rasa adil dan Nyaman Kepada Masyarakat, Bupati HST Resmikan Rumah Restorative Justice Kecamatan Limpasu

LSM Babak Tanyakan Laporan Yang Pernah Mereka Ajukan

Lakukan Penandatanganan MoU, Pemkab HST Bersama Kejari Jalin Kerja sama Penanganan Hukum di Desa

Sukseskan Pemilu 2024, Bupati HST Buka Acara Sosialisasi Pendidikan Politik Pemilih Perempuan

Ditandai dengan Pemotongan Pita, Ketua TP PKK HST Buka Pasar Ramadan 1444 H

TAGGED:Hulu Sungai Tengah
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Warga Ampah Dibekuk Kepergok Bawa 7,53 Gram Sabu-Sabu Warga Ampah Dibekuk Kepergok Bawa 7,53 Gram Sabu-Sabu
Next Article Diduga Terjadi Pungli, Organda Banjarmasin Akan Laporkan Oknum

Latest News

mudik
Buka Puasa di Balairung: Bupati Tala Beri Santunan Anak Yatim hingga Fasilitasi Mudik Gratis
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
kobar
Sambut Idulfitri dan Nyepi, Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk Warga Kobar
KALIMANTAN TENGAH Maret 16, 2026
Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?