lenterakalimantan.com, AMUNTAI – Fikri alias Ipit (29) warga Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Budak narkoba ini diringkus saat berada di Jalan Desa Palimbangan Sari RT 003, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten HSU, Senin (24/5/2021). Usai diamankan, polisi langsung menggeledah kedua tangan pelaku.
Hasilnya, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat keseluruhan 7,53 gram dengan berat bersih 7,13 gram.
Di lokasi penangkapan juga ditemukan barang lain yang dijadikan bukti, berupa plastik piper klip dalam sebuah rokok LA Lights warna merah dalam sepatu sebelah kanan pelaku.
Petugas juga mengamankan dua buah pipet kaca, selembar tisu warna putih, satu buah ponsel Nokia warna hitam lengkap dengan SIM card, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah bernopol DA 6780 ADH lengkap STNK.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reserse Narkoba Polres HSU, Iptu Siswadi, mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat penangkapan pelaku disaksikan ketua RT setempat. Pelaku beserta barang bukti, kami amankan ke Satresnarkoba Polres HSU guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya