lenterakalimantan.com, BARABAI – Seorang ayah berinisial RD (35) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 14. Aksi bejat pelaku dilakukan terhadap korban sejak puasa lalu lantaran Tergiur kemolekan tubuh anak tiri.
Aksi bejat RD, warga Desa Paya Besar RT 4 Kecamatan Batu Benawa ini ketahuan setelah kerabat korban melaporkannya ke Mapolres.
Menerima laporan itu, Tim Buser Satreskrim Polres HST memburu pelaku. Hingga akhirnya berhasil dibekuk di kediaman korban di Desa Ilung RT 2 Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), Kamis (20/5) siang.
Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono menyebutkan aksi bejat RDdiketahui kerabat dekat korban pada 7 Mei lalu. Korban disetubuhi di rumah sendiri di Ilung.
Kerabatnya ini curiga melihat korban merasa lemas. Lalu menanyakan hingga akhirnya korban mau menceritakan bahwa telah disetubuhi ayah tirinya.
Aksi bejat itu dilakukan tepat pada malam puasa Ramadan setelah atau lepas tarawih di kedaiamannya di Ilung 6 Mei 2021. Ironisnya, korban diberi pil KB sebelum disetbuhi.
Pelaku mengakui hanya satu kali saja menyetubuhi anak tirinya itu. Berbeda dengan pengakuan korban yang menyebutkan sebanyak 6 kali. “Pengakuan pelaku cuma 1 kali. Pengakuan korban lebih dari satu kali,” kata Dany.
Menurut pengakuan pelaku ia nafsu melihat anak tirinya itu saat melihat. “Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti alas kasur, pakaian korban dan pil KB,”katanya.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 sub Ayat 2 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Joncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Joncto Pasal 76D Undang-Undang Nomot 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.