lenterakalimantan.com, BARABAI – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2023 tidak disetujui atau tidak diproses oleh DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Hal itu berimbas terhadap banyak program prioritas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST harus tertunda dan berdampak kepada masyarakat luas.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) HST, Teddy Taufani pada Senin (16/10/2023) menerangkan, pada proses pengajuan pihaknya sudah melakukan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut, ia mengaku tidak tahu persis alasan kenapa tidak diproses atau tidak disetujui pada APBD Perubahan 2023 yang telah diajukan tersebut.
“Dengan tidak diprosesnya APBD perubahan tahun anggaran 2023 ini tentu berimbas pada program-program yang telah dirancang oleh pemerintah daerah,” katanya.
Teddy menyebut, salah satunya penyediaan anggaran pelaksanaan Pemilu serentak 2024 mendatang. Pemda diminta wajib menyediakan anggaran sebesar 40 persen dari tahun anggaran 2023 dan 60 persen dari tahun anggaran 2024. Namun, itu tidak bisa dilakukan di anggaran perubahan.
Upaya mengatasi hal tersebut, Teddy mengatakan akan melakukan refocusing anggaran yang merupakan satu-satunya strategi. Yakni dengan melakukan penjadwalan ulang beberapa program di SKPD. Termasuk untuk mengakomodir dana agenda prioritas nasional Pemilu serentak 2024.
“Program-program setiap SKPD akan kita petakan ulang dengan pertimbangan tidak mengganggu pelayanan publik, serta agenda prioritas tetap dapat berjalan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekwan DPRD HST, Nuriono menjelaskan, dalam proses penetapan APBD Perubahan tahun anggaran 2023 ada beberapa tahapan kegiatan yang harus dilaksanakan.
Di antaranya proses penyampaian rancangan KUA PPAS Perubahan oleh kepala daerah, pembahasan rancangan KUA PPAS Perubahan, dan kesepakatan rancangan KUA PPAS perubahan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD.
Berikutnya, pengajuan rancangan Perda APBD Perubahan, pembahasan Rancangan Perda APBD, serta penetapan rancangan Perda APBD Perubahan.
“Penjadwalan waktu untuk pelaksanaan tahapan tersebut telah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Kemudian, dari jadwal kegiatan yang disusun oleh DPRD, diketahui bahwa tidak semua tahapan kegiatan penetapan Perda Perubahan tahun anggaran 2023 tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sehingga pada pelaksanaannya terjadi keterlambatan pelaksanaan tahapan kegiatan penetapan APBD perubahan tersebut.
Di lain sisi, proses pembahasan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 juga mengalami hal yang serupa, tidak sesuai dengan jadwal tahapan.
“Sehingga dalam praktiknya, pembahasan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 tidak selesai tepat waktu,” tambahnya.
Selain itu, adanya anggapan bahwa pembahasan Perda APBD perubahan tidak dapat dilaksanakan sebelum Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disahkan, membuat penjadwalan dan pelaksanaan kegiatan pembahasan Perda APBD perubahan menjadi berlarut-larut hingga saat ini.


