lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Seorang Pria berinisial AJ (30) terjaring Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu sekitar Pukul 00.20 Wita saat melaksanakan patroli di Jalan Provinsi Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat pada Minggu dini hari (13/8/2023).
AJ (30) terjaring petugas karena pergerakannya mencurigakan, ia diamankan saat melintas di pinggir jalan, tepatnya di depan Pasar Ampera, Kelurahan Tungkaran Pangeran, kecamatan Simpang Empat.
“Ya seseorang Pria inisial AJ (30), pada saat dilakukan pengeledahan padanya ditemukan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalu Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga kepada awak Media lenterakalimantan.com, Minggu (13/8/2023).
Lanjut Jonser, kemudian setelah dilakukan introgasi mendalam, pelaku mengaku masih menyimpan Narkotika jenis Sabu di rumahnya di Desa Banjarsari Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menuju kerumah pelaku, di mana saat sampai lokasi, tersangka langsung menunjukan 10 paket narkotika jenis sabu di dalam kamarnya dengan berat bersih Sabu 29,35 Gram,” ungkap IPTU Jonser.
Selain Sabu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni berupa 1 unit handphone merk Sony warna hitam, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna merah muda, 1 bungkus plastik klip, 1 buah kotak rokok merk gudang garam warna merah, 1 buah kotak warna hitam dan 1 unit timbangan digital.
“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” tutup Kasi Humas ini.


