4 Tersangka Kasus Korupsi di PDAM HST Ditahan

4 Tersangka Kasus Korupsi di PDAM HST Ditahan
4 Tersangka Kasus Korupsi di PDAM HST Ditahan

lenterakalimantan.com, BARABAI – Tersandung dugaan korupsi di PDAM Hulu Sungai Tengah (HST) Empat yang sudah ditetapkan jadi tersangka 23 maret lalu, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (24/5) sore.

Tersangka tersebut yakni, dua nama dari pihak PDAM HST yakni, SBN selaku Direktur tahun 2018- 2022 dan KDR selaku pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan bahan kimia tawas 2018-2019.

Bacaan Lainnya

Sementara dua lainnya dari pihak luar atau penyedia barang. Keduanya yakni, Direktur CV Karisma Niaga Energi Banjarmasin, IS dan Direktur CV Trans Media Comunication Barabai, ANZ.

kata Kajari HST, Trimo mengatakan Tersangka akan ditahan selama 20 hari, sebelum sebelum dilimpahkan ke pengadilan akqn dititipkan di Rutan Barabai. ‘Terhitung sejak hari ini 24 Mei hingga 12 Juni,” kata Kajari.

Penahanan ini, kata Trimo berdasarkan dua alasan yakni, berdasarkan alasan subyektif dan obyektif.

Sebelumnya ke empat tersangka melakukan tes antigen sebelum diperiksa di ruang penyidik dari jam 10.00 Hingga pukul 18.00 para tersangka baru dibawa ke Rutan.

Dalam hal subyektif mengacu pada Pasal 21 Ayat 1 KUHAP. Para tersangka ditahan penyidik atas dasar penyidik mengkhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan ditakutkan mengulangi perbuatannya maupun mempengaruhi para saksi.

Sementara berdasarkan alasan obyektif, kata Trimo berkaitan dengan pasal yang disangkakan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun yakni, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Pasal yang disangkakan tersebut yakni, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

“Secara yuridis inilah yang dilakukan penyidik dalam rangka kepastian hukum, keadilan hukum dan penegakkan hukum. Dengan dilakukan penahanan, penyidik akan segera melimpahkan berkas ke pengadilan. Penyidik hanya punya waktu 20 hari,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) terus mendalami kasus tindak pidana korupsi di tubuh PDAM setempat.

Pasca ekspose penetapan 4 tersangka awal April lalu, Jaksa Penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kantor PDAM HST. Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus, Sahidanoor, Kamis (6/5).

Kejari Trimo menyebutkan jaksa penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus korupsi pengadaan tawas di tubuh PDAM.

“Dari hasil diskusi analisis penyidik, perlu penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara. Intinya ini dilakukan untuk membuka fakta yang sebenarnya seperti apa pengadaan ini (tawas). Ini sudah menjadi tanggung jawab penyidik,” kata Trimo.

Hasil penggeledahan, penyidik membawa beberapa barang yang berhubungan dengan pengadaan tawas. Hanya saja, Kajari tidak gamblang menyebutkan barang-barang seperti apa yang diamankan penyidik.

“Hasil penggeledahan, penyidik menemukan barang dan dokumen yang ada kaitannya dengan pengadaan tawas. Tindak lanjutnya disita untuk melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan (Tipikor),” terang Kajari.

Jaksa penyidik menemukan bukti kuat untuk menetapkan para tersangka kasus korupsi pengadaan tawas di PDAM HST. Pengadaan tawas yang dimaksud yakni, pada anggaran 2018-2019 sebesar Rp2 miliar.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan 4 tersangka. Kami setidaknya mempunyai dua alat bukti kuat untuk menetapkan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor),” kata Trimo.

Dua nama dari pihak PDAM HST yakni, SBN selaku Direktur tahun 2018- 2022 dan KDR selaku pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan bahan kimia tawas 2018-2019.

Sementara dua lainnya dari pihak luar. atau penyedia barang. Keduanya yakni, Direktur Karisma Niaga Energi Banjarmasin, IS dan Direktur CV Trans Media Communication Barabai, ANZ.

“Total kerugian dari anggaran pengadaan Rp 2 miliar cara pasti, JPU akan menyampaikan di persidangan,” terang Trimo.

Selanjutnya, lanjut Trimo, jaksa penyidik mengumpulkan alat bukti untuk menjadikan peristiwa menjadi terang. Penyidik masih melengkapi berkas perkara.

“JPU akan melakukan penelitian, baik formil maupun materil. Kalau sudah memenuhi segera kita P-21, segera dilimpahkan ke pengadilan,” tutup Trimo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *