lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Edi Sucipto SH MH, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Pengusaha Angutan Darat (DPD Organda) Kalimantan Selatan akan membawa kasus pungli ke ranah hukum.
Hal tersebut diungkapkan Edi Sucipto usai anggotanya yang dipimpin Budi Surya dikawal anggota polisi melakukan inspiksi mendadak (Sidak) di beberapa titik yang diduga dilakukan pungli oleh oknum.
Dikatakan Edi, pungutan yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan Organda tidak jelas peruntukannya.
“Ini jelas sangat merugikan dan meresahkan para sopir, karena pungutan yang pihak oknum lakukan tersebut tidak ada kejelasan pengelolaan keuangannya,” ucap Edi.
Lanjut, Edi bahwa teguran yang pihaknya sudah yang ke sekian kalinya.
“Ini peringatan kita yang terakhir, karena yang sah dan telah memiliki badan hukum itu adalah Organda pimpinan Syamsudin Baco dan telah bekerjasama dengan Dinas Peehubungan,”ungkap Edi
Sedangkan untuk Dewan Pimpinan Unitnya atau DPU Trisakti adalah Zakaria
“Organisasi ini selain sudah sesuai perundang-undangan, juga sudah berdasarkan hasil musyawarah, dan telah di sah kan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda. Jadi semua telah terstruktur, sedangkan Organda terdahulu sudah dibekukan,”jelas Edi.
Sedangkan yang melakukan pungutan liar atau pungli itu mengatasnamakan Organda tapi tidak ada kejelasannya.
Sedangkan pungutan yang seharus dilakukan dari Organda peruntukan para sopir sebagai santunan seperti kematian, kecelakaan atau sakit.
Sedangkan penertipan yang dilakukan DPD Organda Kalsel, menindaklanjuti laporan DPU Organda yang mengatakan adanya pungli yang mengatasnamakan Organda.
“Karena yang diakui dan berbadan hukum itu hanya satu Organda pimpinan Syamsudin Baco berdasarkan hasil musda,”papar Edi.FAR