lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Bupati Tanah Laut, Sukamta terus berupaya hilangkan covid-19 di Bumi Tuntung Pandang Tanah Laut, Terbaru Agar peta rawan Covid-19 dapat termonitor berdasarkan zona sesuai kategori, Sukamta menginginkan agar pihak kecamatan, Kelurahan dan desa untuk tetap melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro dengan pengawasan ketat dari RT.
“Ini sebagai upaya menekan angka penyebaran covid-19 di Tanah Laut, juga menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan. Rabus ( 19/5 ).
Ia bilang Dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri No 10 tahun 2021 tersebut wilayah pemberlakuan PPKM Mikro diperluas dengan tambahan 5 Provinsi, yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.
Pada periode sebelumnya PPKM Mikro telah dilaksanakan di 25 Provinsi, yakani DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tdngah, Jawa Timur, Bali, Sumtra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Kemudian Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat.
Kareana itu, lanjut Sukamta mengatakanjika ada satu atau dua rumah terkonfirmasi dalam satu RT berarti masuk zona kuning, artinya kegiatan masyarakat yang disinyalir akan menciptakan kerumunan harus dibatasi.
Selanjutnya jika ada empat rumah atau lebih yang terkonfirmasi positif dalam satu RT maka masuk zona merah, artinya orang yang terkonfirmasi positif diarahkan agar melakukan karantina pada Fasyansus.
” Untuk itu saya mengingatkan kepada seluruh SKPD dan Kecamatan agar melengkapi data-data konkret dan selalu melakukan pembaharuan data ”tandasnya.