Pemprov dan Petinggi Bank Kalsel Bahas Peningkatan Modal Minimum

Pemprov dan Petingi Bank Kalsel Bahas Peningkatam Modal Minimum
Pemprov dan Petingi Bank Kalsel Bahas Peningkatam Modal Minimum

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Guna Meningkatkan modal minimum Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi Rp 3 triliun selambat-lambatnya 31 Desember 2024, Pememerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) bahas persoalan itu dengan petinggi Bank Kalsel.

Disamping modal minimum 3 triliun, Bank Kalsel juga dihadapkan dengan modal inti minimum untuk pemisahan (spin off) unit usaha syariah sebesar Rp 1 triliun. Sehingga secara keseluruhan yang harus dipenuhi Rp 4 triliun.

Sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No: 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Modal minimum ini harus menjadi perhatian serius. Mengingat dampaknya terhadap kelangsungan bisnis Bank Kalsel apabila regulasi tersebut tidak terpenuhi.

Bacaan Lainnya

Karena kondisi demikianlah, Pemprov sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Kalsel, kembali menggelar rapat koordinasi bertajuk: “Ekspos Kinerja dan Permodalan Bank Kalsel”, Senin (14/6), di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kalsel, Siring 0 Km.

Dalam rapat muncul berbagai skenario yang dapat menjadi pilihan. Baik dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun skenario lain, seperti mengundang calon private investor dan rencana Bank Kalsel untuk melaksanakan Initial Public Offering (IPO).

Plt Direktur Utama Bank Kalsel, IGK Prasetya, menegaskan, Bank Kalsel memiliki capaian kinerja yang cukup baik sepanjang 2020 sampai dengan triwulan I 2021.

Capaian kinerja menjadi modal utama dalam daya tahan terhadap krisis dan menggalang dukungan pemegang saham untuk pemenuhan modal inti tersebut.

“Secara total, kinerja Bank Kalsel sehat. Namun saat ini harus memenuhi keharusan pemenuhan tambahan modal inti. Tentunya hal ini harus mendapat dukungan penuh dari seluruh pemegang saham Bank Kalsel, salah satunya dari Pemprov Kalsel selaku pemegang saham pengendali,” kata Prasetya.

Sementara Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, memberikan arahan dan masukan. Termasuk menelaah berbagai skenario maupun mengkombinasikan semua opsi skenario agar tercapai modal inti yang diwajibkan.

“Pemprov Kalsel selaku pemegang saham pengendali, siap mendukung berbagai upaya Bank Kalsel agar terpenuhinya kewajiban modal inti minimum sebesar Rp 4 triliun di 2024. Ini agar Bank Kalsel tetap eksis dan terus berakselerasi untuk kemajuan Kalimantan Selatan,”ujarnya.

Pos terkait