lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Tidak hanya Sembako dan Pendidikan kena pajak, Pertambahan Nilai, namun dalam rancangan terbaru pada RUU KUP, jasa pelayanan kesehatan medis dalam Pasal 4A ayat 3 tersebut akan dihapus dan dikenakan PPN. Kondisi ini menimbulkan reaksi keras sebab mengakibatkan biaya kesehatan termasuk persalinan meningkat.
Ketua DPD Demokrat Kalimantan Selatan, H Rusian juga ikut bereaksi atas wacana yang tidak logis dari Pemerintah itu. “Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk dokter umum hingga layanan persalinan sebagaimana tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bukan cara yang tepat. Masih banyak cara lain,”kata Rusian, Sabtu (12/6/2021).

Meskipun, kata dia di tengah situasi keuangan negara yang banyak tantangan di masa pandemi Covid-19, pemerintah tetap harus memikirkan jalan keluar yang tidak membebani rakyat.
Ia Menilai pajak untuk dokter umum dan biaya persalinan sudah pasti akan memberatkan rakyat di tengah situasi yang sulit seperti sekarang ini. “Ibu sedang bersalin itu, kan, bertarung nyawa, kok, dipajakin mana rasa humanisnya” kata Rusian.
Mestinya sebut dia, para dokter diberikan apresiasi lebih dan insentif di tengah pandemi Covid-19. Jangan kemudian dipajakin, jadi malah ditambah bebannya,”
Lebih lanjut dia menilai wacana pajak pelayanan dokter umum hingga persalinan tersebut seperti mencari solusi dari suatu masalah tetapi menimbulkan permasalahan baru dan menambah beban masyarakat. “Kami Dempokrat di Kalimantan Selatan berkeberatan sekali dengan adanya wacana pajak untuk dokter, dan biaya persalinan,”tutup Rusian.