lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Rem darurat penghentian aktivitas masyarakat, dalam program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), akhirnya benar-benar ditarik Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, setelah pihak Kemendagri, mengeluarkan instruksi nomor 25 tahun 2021 pelaksanaan PPKM level 4 untuk 14 provinsi di pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan 45 kabupaten kota termasuk Kota Banjarmasin.
Ia pun langsung menginstruksikan kepada seluruh ASN lingkup Pemko Banjarmasin, untuk memastikan dampak kesehatan akibat penyebaran virus Covid-19, dampak sosial akibat PPKM Level IV, dan dampak ekonomi masyarakat selama berlangsungnya PPKM Level IV tertangani dengan baik.
“Hari ini kita menarik rem darurat dengan pelaksanaan PPKM. Kita tetap harus memastikan dampak kesehatan harus tertangani dengan baik, dampak sosial harus tertangani dengan baik, dan dampak ekonomi juga harus tertangani dengan baik,” ujarnya, saat memberikan arahan kepada petugas gabungan yang akan bertugas menegakan Prokes dalam PKKM Level IV, Rabu (28/07).
Dikatakannya, penegakan disiplin ini dilaksanakan setelah sosialisasinya yang berlangsung selama 2 hari dari tanggal 26 dan 27 Juli 2021 selesai dilakukan.
Untuk kegiatan PPKM ini, tuturnya, Pemko Banjarmasin dan Forkopimda Kota Banjarmasin sepakat untuk tidak melakukan penyekatan.
Sebagai gantinya, petugas gabungan yang diterjunkan ke lapangan hanya melakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan pengendara yang akan masuk kawasan Bumi Kayuh Baimbai.
“Sesuai hasil rapat di Balai Kota kemarin, kita memastikan untuk kota Banjarmasin mengambil opsi tidak pengecualian, yang diantaranya adalah kita tidak melakukan penyekatan, tetapi melaksanakan pemeriksaan di pos pos pemeriksaan, pintu masuk kota,”
Lalu dimana saja pos pemeriksaan tersebut disediakan? Petugas-petugas dalam kegiatan PPKM Level IV ini akan ditempatkan di pos pemeriksaan di kawasan tertentu diantaranya, pintu masuk kota kilometer 6, kawasan brigjen H Hasan Basry, dan kawasan lingkar selatan.
Ia menginginkan, petugas yang melaksanakan kegiatan penegakan disiplin PPKM benar-benar memfungsikan pos-pos tersebut secara maksimal.
“Saya ingin agar seluruh pos-pos pintu masuk kota, seperti di kilometer 6, kayu tangi, dan juga lingkar selatan bisa difungsikan dengan sebaik baiknya, sehingga masyarakat yang keluar masuk, betul betul terdata dengan baik, dan juga pastikan menggunakan protokol kesehatan,” katanya.
Selain itu, ia juga berharap, petugas yang berada di pos-pos penjagaan dapat bersikap humanis kepada setiap orang yang mereka periksa.
“Saya berharap jangan sampai ada arogansi, kita laksanakan secara humanis saja, karena masyarakat juga sudah susah sekarang, tetapi pemerintah harus tetap tegas berdiri untuk memastikan bahwa masyarakat terlindungi,” pungkasnya.
Pada apel di siring Balai Kota Banjarmasin itu, selain diikuti petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri, juga diikuti Wakil Walikota Banjarmasin, H Arifin Noor, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri, kepala Kejaksaan Negeri para ASN, tokoh agama dan tokoh masyarakat Kota Banjarmasin.