lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Mantan Direktur Utama PD Baramarta Teguh Imanullah, terdakwa kasus tindak pidana korupsi dinyatakan terbukti bersalah hingga dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi yang menyidangkan perkaranya.
Selain pidana penjara terdakwa juga dibebani membayar dend Rp200,-juta subsidair dua bulan kurungan.
Majelis hakim yang dipimpin hakim Sutisna Sarasti SH MH, pada sidang lanjutan yang digelar Jumat (10/9), juga menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.206.075.934, apabila 1 bulan sejak putusan incraht jika tidak dibayar seluruh harta kekayaannya disita untuk negara dan apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun.
Vonis majelis hakim ebih rendah dari tutntutan JPU, tetapi para pihak baik JPU maupun terdakwa dan penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.
Menurut putusan tersebut uang telah disita dari terdakwa dikembalikan kepada PD. Baramarta, uang Rp. 704.967.497,- dan diperhitungkan sebaai pembayaran uang pengganti.
Majelis hakim sependapat dengan JPU kalau terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terdakwa yang menggunakan uang perusahaan dan tidak dapat mempertanggungjawabkannya, oleh JPU yang dikomandoi jaksa senior M Irwan, menuntut terdakwa penjara selama Sembilan tahun.
Serta pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp500 juta subsidair lima bukan kurungan.
Sedangkan uang pengganti ditetapkan sebesar Rp9,2 M yang harus dibayar apabila harta benda terdakwa tidak dapat mencukupi pembayaran uang pengganti ini maka kurungannya bertamvah selama empat tahun dan enam bulan.
Menurut dakwaan yang disampaikan JPU aliran dana yang dibagikan terdakwa dimasa jabatannya antara tahun 2017-2020, kas perusahaan terkuras dengan nilai Rp 9,2 miliar, yang merupakan kerugian negara.
Aliran dana tersebut bukan saja digunakan secara pribadi oleh terdakwa.
Dalam dakwaan terdakwa diduga menyalahgunakan dana kas keuangan selama menjabat sebagai Dirut PD Baramarta sejak tahun 2017 hingga 2020. Sehingga daerah mengalami kerugian senilai Rp 9,2 miliar.