Peringati HUT Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) ke 61, ATR/BPN Tala Serahkan Serifikat Milik Negara dan Aset Desa

ATR/BPN Tanah Laut menggelar Upacara Peringatan HUT Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) ke 61
ATR/BPN Tanah Laut menggelar Upacara Peringatan HUT Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) ke 61

lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Tanah Laut menggelar Upacara Peringatan HUT Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) ke 61. Acara dilaksanakan di Taman Permana Desa Telaga, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Jumat (24/9/2021).

Bupati Tanah Laut HM Sukamta mengucapkan selamat kepada seluruh jajaran ATR/BPN Tanah Laut di hari ini adalah dilaksanakan HUT Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) ke 61.

Bacaan Lainnya

Orang nomor satu di Tala itu menilai, saat ini sudah terlihat pelayanan publik luar biasa, dari Kementerian ATR/BPN sampai dengan tingkat terbawah yang ada di Kabupaten.

Sukamta, mengajak kepada masyarakat untuk mengurus sertifikat lebih aman dan mempunyai kepastian hukum yang mana pihak ATR/BPN akan memberikan pelayanan terbaik dan melakukan proses percepatan dalam membuat sertifikat tanah.

Kepala ATR/BPN Tanah Laut, Dr.Ahmad Suhaimi saat Menyerahkan Sertifikat Pemda Tala kepada Bupati Sukamta

Pemerintah memberi dukungan sepenuhnya sesuai himbauan Presiden RI. “Tanah Laut tahun ini penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) tahun 2021 sebanyak 2500 di tahun 2022 sebanyak 10.000,” katanya.

Dengan harapan kata Sukamta, sengketa pertanahan di Kabupaten Tanah Laut, kedepannya semakin kecil.

Kepala Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Tanah Laut serta Ahmad Suhaimi, bersyukur di genap usia HUT Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) ke 61 bisa terlaksana dan dihadiri Bupati Tanah Laut HM Sukamta bertindak sebagai pembina upacara.

Kehadirnya Bupati Tanah Laut, tentunya dan mendapat support kegiatan. Dimana rangkaian kegiatannya adalah penyerahan sertifikat Barang Milik Negara (BMN) milik Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut.

Sertifikat yang diserahkan hari ini kata Ahmad Suhaimi ada 4 sertifikat tambahan penyelesaian, 4 sertifikat hak pake milik Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan 3 sertifikat aset milik Desa.

Tidak itu saja, disela acara ada 6 orang ASN kantor pertanahan Tanah laut di beri tanda kehormatan Satyalancana agar dapat mendukung sepenuhnya program pertanahan dan menjadi organisasi profesional dan terpercaya.

Sementara itu, Bahtiar Kades penerima sertifikat aset milik Desa Kandangan Lama, mengaku menerima sertifikat tanah desa kurang lebih 6 hektar luasan tanah milik desa. “Sertifikat Ini masuk program PTSL. Pembuatan sertifikat lebih cepat selesai dan sudah ada bangunan desa dan merasa lega tidak ada masalah lagi nanti di desa,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *