Masyarakat Minta Bupati Tanah Laut Tuntaskan Persoalan Jalan di Desa Tebing Siring

Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPRD Tanah Laut
Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPRD Tanah Laut

lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Masyarakat Desa Tebing Siring, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut sudah puluhan tahun tidak bisa menikmati mulusnya jalan aspal karena terkendala melewati jalan milik HGU PTPN XIII sepanjang 4,7 Km.

Ironisnya Masyarakat Desa Tebing Siring telah mengadukan keluhan tersebut sudah bertahun-tahun lamanya namun masih saja belum ada titik temu.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Tebing Siring Ketang Subagyo mengatakan,kondisi jalan yang dilalui oleh Masyarakat Desa Tebing Siring tidak beraspal dengan kondisi jalan tanah dan berbatu.

Terlebih saat musim hujan tiba masyarakat merasa kesulitan melintasi jalan tersebut karena licin dan sebaliknya saat musim kemarau jalan itu berdebu. Bahkan sejumlah pengendara kerap mengalami insiden kecelakaan.

“Sudah beberapa kali kejadian kecelakaan tunggal akibat jalan licin, bahkan saya sendiri mengalami Motor saya jatuh dan tangan terluka sebelah kiri,”ujarnya Rabu (24/11) kepada media ini.

Ia tambahkan peristiwa lainnya saat salah satu warga Desa Tebing Siring yang mau melakukan persalinan, justru sempat melahirkan di tengah jalan itu.

Ia berharap dengan adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPRD Tanah Laut bisa memberikan solusi, karena pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Bupati sudah membuat surat permohonan kepihak PTPN XIII.

Sebelum menjabat sebagai Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Laut Joko Pitoyo, pihaknya sudah beberapa kali bersama Masyarakat Desa Tebing Siring meminta kepihak PTPN XIII untuk membuat pelepasan jalan tersebut.

“Sebelum saya dilantik menjadi DPRD saya dan masyarakat sudah berusaha memperjuangkan jalan ini,” ujarnya usau acara RDP di Gedung Paripurna.

Joko Pitoyo katakan, dari hasil Rapat Dengar Pendapat ( RDP) ini , yakni surat permohonan dari Bupati Tanah Laut akan terus dikawal dan pihak DPRD sendiri akan membuat surat dukungan permohonan pelepasan jalan tersebut.

“Dengan adanya surat permohonan Bupati itu menjadi jaminan lebih baik menyelesaikan hal ini,” tutupnya.

Pos terkait