lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Tertangkap basah angkut Tandan Buah Segar (TBS) sawit di wilayah Perkebunan Sawit PT. Kintap Jaya Wattindo (KJW) Syahrun mantan anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut diamankan Polisi.
Syahrun bersama rekannya Alfianoor diduga melakukan pencarian sawit di kawasan perkebunan PT.KJW Desa Kintap Kecamatan Kintap, Senin (21/2/2022) sore pukul 18.00 Wita.
Ditangkap saat membawa 95 Tandan Buah Segar (TBS) kurang lebih 1’5 Ton dimuat dalam Pick Up grand max DA 8579LM, Melewati Pos KJW Blok V 124 Desa Kintap sore yang dijaga Security dan Brimob.
Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto,SIK membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan Syahrun oleh Polres Tanah Laut, saat berada di rumah temannya di kawasan Asam-Asam, usai berusaha melarikan diri,”kata Kapolres, Rabu (23/02/2022) siang.
Eks wakil rakyat ini diringkus petugas gabungan yang langsung dipimpin Kapolres HSS AKBP Rofikoh Yunianto, setelah mendapat laporan dari perusahaan perkebunan sawit berbasis di Kintap.
“Saat ditangkap yang bersangkutan pasrah. Kemudian, kami gelandang ke Mapolres Tanah Laut di Pelaihari,” kata Kapolres.
Ia bilang, pelaku diduga sering melakukan pencurian sawit siap panen di kawasan perkebunan PT KJW. Terbukti, beberapa kali petugas keamanan perusahaan perkebunan ingin menangkap pelaku, namun berhasil kabur.
“Bahkan untuk menghalangi langkah petugas keamanan melakukan pengejaran, pelaku menghamburkan TBS ke jalan perkebunan,” papar Rofikoh Yunianto.
Dalam aksinya, pelaku selalu menggunakan mobil pikap bahkan berpindah-pindah tempat. Aksi Syahrun ini telah meresahkan karyawan PT KJW.
Hingga berujung laporan ke Polres Tanah Laut dan Polsek Kintap. Berdasar laporan ini, jajaran Polres Tanah Laut membentuk tim gabungan memburu pelaku yang sempat kabur ke kawasan Asam-asam.
Begitu ditangkap dan dilanjutkan dengan interogasi intensif, Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto mengatakan Syahrun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan merupakan eks anggota DPRD Tanah Laut. Syahrun dan Alfianoor terancam penjara 7 tahun, melanggar pasal 363 KUHP,”kata Kapolres.


