lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Operasi Antik Intan 2022 Polres Tanah Laut, berhasil mengamankan 31 pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Operasi pengungkapan tersebut dilakukan dalam dua pekan.
Berikut barang bukti, sabu seberat 16, 84 gram disita, uang tunai Rp 8.200 ribu, 2 unit sepeda motor dan 1 unit roda empat. Barang bukti lainnya, 18 Handphone, dua dompet, satu baju kaos ,beberapa alat bong isap sabu.
Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto didampingi Kasat Narkoba Iptu Rio Adi P mengatakan Selama kurun waktu 14 hari ada 24 kasus yang diungkap dengan 31 pelaku salah satunya seorang wanita.
“Operasi Antik Intan 2022 ini, Tangkapan paling besar kedua setelah Kabupaten Banjar dengan pengungkapan 32 kasus , 32 tersangka,”kata Kapolres Tala saat Pres Release di Halaman Mapolres Tala, Jalan Kemakmuran Kota Pelaihari, Jumat (1/4/2022)
Menurut Rofikoh para pelaku mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Tala, bukan jaringan dari luar antar provinsi, profesi dalam keseharian pelaku menggeluti profesi pekerja swasta.
“Pelaku semuanya berprofesi pekerja swasta. Kasus Narkoba di Tala ini merata diseluruh wilayah Kecamatan, hasil tangkapan Sat Narkoba dan Jajaran Polsek di Tanah Laut,”katanya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan undang-undang pasal 114 ayat 1 subtitle pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


