lenterakalimantan.com, PARINGIN – PDAM Balangan memutuskan untuk menaikkan tarif air bersih pada awal Agustus nanti.
Adapun penyebab kenaikan tersebut lantaran struktur tarif yang berlaku masih berada di bawah biaya produksi. Hal itu menyebabkan PDAM mengalami kerugian setiap tahunnya.
Menurut Plt Direktur PDAM Balangan Murjani, penyesuaian tarif itu juga sudah berdasarkan Peraturan Bupati Balangan nomor 33 tahun 2022.
Berdasarkan hasil evaluasi kinerja PDAM Kabupaten Balangan oleh BPKP Perwakilan Kalsel, dalam tiga tahun terakhir, rata-rata harga jual air sekitar Rp5.000 per meter kubik, sementara biaya produksi sekitar Rp7.000 per meter kubik.
“Ongkos operasional setiap tahunnya selalu naik. Seperti harga bahan kimia, harga aksesori perpipaan, pajak baku air, dan sebagainya,” kata Murjani.
Sebenarnya, kenaikan tarif itu pun belum menutupi kerugian PDAM Balangan sekitar Rp400 juta. Pasalnya berdasarkan analisis BPKP perwakilan Kalsel, idealnya tarif batas bawah dihitung sama dengan biaya produksi.
“Untuk menutupi kerugian itu dengan adanya subsidi dari pemerintah Kabupaten Balangan. Proses ini sudah masuk tahap penjajakan persiapan payung hukum dan menyesuaikan kemampuan APBD Kabupaten Balangan,” ucapnya.
Kelompok pelanggan I tidak mengalami kenaikan tarif, hanya kenaikan pada beban tetap sebesar Rp5.000. Pada kelompok pelanggan II, rumah tangga (RT) 1 juga tidak mengalami kenaikan tarif, hanya kenaikan pada beban tetap sebesar Rp5.000.
Kenaikan tarif baru berlaku pada kelompok pelanggan II sebesar 15 sampai 19 persen untuk tiap blok konsumsi, ditambah kenaikan beban tetap sebesar Rp5.000. Sedangkan untuk RT 3 mengalami kenaikan tarif sebesar 11 sampai 20 persen untuk tiap blok konsumsi, ditambah kenaikan beban tetap sebesar Rp10.000.
Sementara kelompok pelanggan III meliputi instansi pemerintah (sesuai Permendagri), kenaikan tarif sebesar 85 hingga 89 persen (belanja pemakaian air dianggarkan dalam APBD).
Lalu untuk niaga kecil mengalami kenaikan tarif sebesar 30 persen sampai 32 persen untuk tiap blok konsumsi dan kenaikan beban tetap sebesar Rp5.000. Kenaikan tarif niaga besar sebesar 50 sampai 60 persen untuk tiap blok konsumsi dan kenaikan beban tetap sebesar Rp5.000.
Penyesuaian tarif juga berlaku pada pembelian air melalui mobil tangki dengan kapasitas 5.000 liter sebesar 25 persen untuk kelompok dua, dan 20 persen untuk kelompok tiga.


