• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Tambang Manual di Gunung Meratus Bupati HST : Itu Ilegal dan Tidak Berizin
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Tambang Manual di Gunung Meratus Bupati HST : Itu Ilegal dan Tidak Berizin
Uncategorized

Tambang Manual di Gunung Meratus Bupati HST : Itu Ilegal dan Tidak Berizin

Riswan
Riswan
Share
5 Min Read
Sidak petugas gabungan di lokasi tambang manual ilegal di Desa Mangunang Seberang Kecamatan Haruyan Kabupaten HST.
Sidak petugas gabungan di lokasi tambang manual ilegal di Desa Mangunang Seberang Kecamatan Haruyan Kabupaten HST.
SHARE

lenterakalimantan.com, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), tetap berkomitmen mempertahankan daerahnya bebas dari pertambangan batubara di wilayah pegunungan Meratus Kabupaten HST, termasuk tambang manual ilegal di Desa Mangunang Seberang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (8/8/2022).

Menanggapi ramainya pemberitaan kembali dibukanya tambang manual ilegal di Desa Mangunang Seberang Kecamatan Haruyan, Bupati Hulu Sungai Tengah melaksanakan rapat terbatas dan memanggil pejabat terkait untuk menanggapi hal tersebut.

Hasil rapat tersebut diantaranya memerintahkan kepada pejabat terkait diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Kasatpol PP dan Camat Haruyan untuk langsung berkoordinasi dan turun cek fakta di lapangan.

“Pemerintah Daerah sampai saat ini tetap dengan komitmen untuk tidak melakukan pertambangan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, adapun yang sedang ramai di pemberitaan terkait tambang manual itu kami pastikan bahwa hal tersebut ilegal dan tidak berizin” kata Aulia

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Ainur Rafiq mengungkapkan atas perintah Bupati tersebut, Camat Haruyan sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Forkopimcam Haruyan, melakukan cek lapangan dan sudah memberikan teguran secara kepada pemilik lahan untuk tidak lagi Melakukan penambangan.

”Camat sudah menegur pembakal yang melakukan upaya di luar kewenangannya yaitu memberikan izin untuk jalan, pemakaian jalan umum untuk dilalui kendaraan batubara, padahal kewenangan ini ada pada pemerintah kabupaten, tapi pernyataan pembakal ini sudah dicabut oleh yang bersangkutan yaitu pembakal teluk masjid,”jelasnya

”Sebagai antisipasi sudah di pasang baliho peringatan kepada semua masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar di wilayah manapun di kabupaten HST ini dan juga upaya-upaya lainnya seperti pengawasan oleh satpol pp,”tambahnya

“Yang jelas Pemkab HST tetap berkomitmen tidak mengijinkan adanya pertambangan besar di wilayah HST terutama batubara, apalagi yang illegal, oleh sebab itu tidak mentolerir segala bentuk eksploitasi pertambangan batu bara,”pungkasnya

Senada dengan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Camat Haruyan Chairiah mengatakan bahwa Langkah-langkah yang sudah dilakukan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Forkopimcam Haruyan, sudah meninjau ke lokasi tambang, bertemu dengan pemilik lahan dan Sudah menegur Pembakal mangunang seberang yang memberikan izin lisan

“Sebagai Langkah konkrit kami juga sudah memerintahkan Pembakal Teluk Mesjid untuk mencabut surat keterangan tidak keberatan jalan di lintasan batu bara yang sempat ramai beredar di berbagai media” katanya

Sementara Kepala DLHP H Mursyidi menyampaikan, Tindak lanjut terkait adanya aktivitas penambangan ilegal (peti) batubara di Desa Mangunang Seberang Kecamatan Haruyan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres HST melalui surat Pj. Sekretaris Daerah Kab HST Nomor 660/353/DLHP/2022 Tanggal 29 Juli 2022 perihal Permintaan Penindakan Aktivitas PETI kepada Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah.

Lebih lanjut H Mursyidi mengatakan pihaknya juga Menyampaikan surat Plt. Kepala DLHP Kab HST Nomor 660/352/DLHP/2022 Tanggal 1 Agustus 2022 perihal Adanya Kegiatan Penambangan Ilegal Batubara kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan .

Untuk mencegah berjalannya kembali penambangan ilegal DLHP berkolaborasi dengan aktor-aktor penyelamat lingkungan hidup di Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk persiapan dimungkinkan adanya “people power untuk social action” termasuk berkoordinasi dengan WALHI, sebagai LSM yang independen dan sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Langkah lainnya yang akan dilakukan DLHP adalah permohonan bantuan tindakan terhadap pelaku utama peti batubara di Desa Mangunang Seberang dari Pemerintah Pusat, yakni diawali melalui Kepala Pusat PPE Kalimantan di Balikpapan dan Kepala Balai Penegakan Hukum Kalimantan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Samarinda.

”Selanjutnya penyampaian aspirasi masyarakat HST untuk menindak pelaku utama peti batubara di Desa Mangunang dan keinginan dalam wilayah Hulu Sungai Tengah untuk tidak dilakukan kegiatan penambangan batubara dan perkebunan sawit ke Staf Ahli Presiden dan Presiden Republik Indonesia,”tutupnya.

Bupati HST H Aulia Oktafiandi menegaskan bahwa upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah merupakan bukti nyata bahwa pemda tetap berkomitmen untuk tidak melakukan penambangan.

“upaya yang kami lakukan adalah sebagai bukti bahwa tidak ada pembiaran oleh pemerintah daerah, kami sudah melakukan upaya sesuai dengan kapasitas dan kewenangan pemerintah, proses selanjutnya kami serahkan kepada pihak berwenang dan berwajib untuk menindak tambang ilegal tersebut jika memang tidak berizin dan tidak sesuai ketentuan, bahkan jika hal tersebut sudah masuk unsur melanggar ketertiban umum maupun pidana,” tutupnya

Terpopuler

Huma betang night
Huma Betang Night Kembali Digelar, Pemprov Kalteng Luncurkan Program Strategis 2026
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Baksos Donor Darah, Sambut Hari Bhayangkara ke-75, Bupati Sukmta Sumbang Darah

Ketua DPRD Kalsel Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan

Sambangi 3 Lokasi Kebakaran, Bupati HST Serahkan Bantuan Kemanusiaan

Masyarakat Antusias Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Kabupaten di Kecamatan Bati-Bati

Untuk Pertama Kalinya Pemkab HST Bakal Gelar Cerdas Cermat Kebudayaan

Senangnya Warga Desa Alur Ini, Setelah Rumahnya di Bedah Polsek Jorong

Apel Siaga Karhutla, Bupati Balangan H Abdul Hadi Minta Tim Penangangan Tetap Cepat Tanggap

Jadi Pembina Apel, Wabup Banjar Tekankan Hal Ini

Sertijab Polres HST, Satu Kasat dan Empat Kapolsek Dimutasi

Hari Raya Qurban, Arutmin Kintap dan Mitra Kerja Salurkan 28 Sapi dan 8 Kambing ke Masyarakat

TAGGED:BarabaiHSTTAMBANG ILEGAL
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bupati Balangan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H Sutikno menyerahkan plakat kenang-kenangan kepada Wakil Bupati Paser Hj Masitah Assegaf Pemerintah Kabupaten Paser Sambangi Balangan, Ternyata Membahas Ini !
Next Article Photo/ Lakalantas di Desa Jorong Tanah Laut, Dua Kendaraan Roda Empat dan Satu Kendaraan Roda Dua. Dua Kendaraan Roda Empat Dan Satu Roda Dua Terlibat Tabrakan di Tanah Laut

Latest News

Edo
Resmi Dilantik, I Made Edo Sourifet Pimpin HIPMI Tabalong Tiga Tahun ke Depan
KALIMANTAN SELATAN Mei 3, 2026
Daftar Penyakit dan Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026
Berita Mei 3, 2026
Harjad ke-74
19 Anak Jalani Operasi Bibir Sumbing Gratis di HSU, Hadirkan Harapan Baru di Harjad ke-74
KALIMANTAN SELATAN Mei 2, 2026
Harjad ke-74 HSU
Ribuan Warga Padati Puncak Harjad ke-74 HSU
KALIMANTAN SELATAN Mei 2, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?