Urgensi Kolaborasi UMKM dan Koperasi dalam Menguatkan Perekonomian Nasional Pasca Covid-19

Oleh Septiana Agustian Sukma

Lenterakalimantan.com, Banjarmasin – Pandemi covid-19 menjadi suatu wabah yang sangat menakutkan dalam sejarah peradaban manusia. Meski telah berlangsung lebih dari dua tahun, pandemi covid-19 seolah masih belum berhenti menebar ancaman terhadap kehidupan manusia. Sejak kasus pertama kali ditemukan di Wuhan, China, pada akhir tahun 2019, covid-19 telah menyebar ke semua negara. Sebanyak 490 juta orang telah terinfeksi dan telah menyebabkan 6,16 juta kematian di seluruh dunia.

Bacaan Lainnya

Pandemi Covid-19 telah membawa perekonomian nasional ke arah resesi ekonomi. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang negatif atau kontraksi selama 4 kali berturut-turut. Perekonomian nasional sendiri, baru mengalami kontraksi pada triwulan II tahun 2020 dengan pertumbuhan ekonomi -5,3%. Kontraksi tersebut terutama disebabkan oleh penurunan konsumsi rumah tangga akibat pembatasan sosial untuk mencegah Covid-19, penurunan belanja investasi termasuk untuk pembangunan dan perolehan aset tetap, dan penurunan realisasi belanja pemerintah termasuk belanja barang.

Untuk mengembalikan perekonomian dari masa resesi tersebut, pemerintah bergerak cepat dalam mengatasi dampak pandemi covid-19 yang diimplementasikan dalam Progam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program PEN merupakan extra-ordinary effort pemerintah untuk pemulihan kesehatan dan mencegah memburuknya perekonomian nasional. Program PEN terdiri dari 5 cluster yaitu (1) Penanganan Kesehatan, (2)  Program perlindungan sosial, (3) program Prioritas, (4) Dukungan untuk Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM), dan (5) Insentif usaha.

Salah satu sektor yang sangat terpukul oleh pandemi Covid-19 dimasa awal pandemi covid-19 adalah adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun tidak lama setelah itu UMKM berangsur-angsur pulih bersamaan dengan mulai pulihnya daya beli masyarakat. Hal ini menjadikan UMKM mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam perekonomian nasional. Saat ini, UMKM menyumbang 73% total tenaga kerja nasional, 37,3% Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional dengan transaksi senilai Rp4.235 triliun (Data Akumindo, ABDSI, & Kemenkop dan UKM, 2021)

Dari data di atas, Indonesia mempunyai potensi basis ekonomi nasional yang kuat karena jumlah UMKM terutama usaha mikro yang sangat banyak dan daya serap tenaga kerja sangat besar. Pemerintah dan pelaku usaha harus menaikkan ‘kelas’ usaha mikro menjadi usaha menengah. Basis usaha ini juga terbukti kuat dalam menghadapi krisis ekonomi. Usaha mikro juga mempunyai perputaran transaksi yang cepat, menggunakan produksi domestik dan bersentuhan dengan kebutuhan primer masyarakat.

Pemerintah menyadari akan potensi UMKM tersebut, oleh sebab itu dalam beberapa tahun terakhir ini, Pemerintah mengambil kebijakan untuk meningkatkan kapasitas usaha mikro dan kecil agar dapat naik kelas menjadi usaha menengah. Agar nantinya bersama dengan koperasi, UMKM mampu menjadi salah satu pilar terpenting dari perekonomian nasional. Koperasi saat ini telah menjelma menjadi wadah dari UMKM yang sangat ampuh bertahan dalam masa mendung ekonomi.

Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3, koperasi memiliki tujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Maka dari itu, jelas sekali bahwa memang koperasi hadir untuk menjadi bagian dari kekuatan perekonomian nasional.

Harapannya, dengan sinergi dan kolaborasi UMKM dan Koperasi ini akselerasi transformasi ekonomi dapat berjalan secara efektif. Walhasil, jika pondasi ekonomi kuat dan kokoh, maka mewujudkan Indonesia emas dan menjadi negara maju pada 2045 menjadi kenyataan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *