lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Bupati Tanah Laut HM Sukamta angkat suara terkait penambangan batu bara di Desa Kandangan Lama, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, yang sedang digarap menyeruak di kalangan warga setempat.
Menurut Sukamta Penambangan batu bara oleh PT Shore Anak Usaha Grup Kahuripan di Wilayah Panyipatan di Desa Kandangan Lama dapat izin dari pusat kementerian terkait.
“Perizinan mereka PT.Sohre lengkap dari kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM),” jelas Sukamta, Rabu (26/10/2022).
Saat ini PT Shore telah memulai Aktivitas penambangan di Kandangan Lama. Sukamta juga menjamin kawasan wisata dan pemukiman warga juga aman.
“Insya Allah tidak akan berpengaruh terhadap wisata di Panyipatan. Lokasinya juga cukup jauh dari pemukiman,” paparnya.
Sebelum melakukan aktivitas sambung Orang nomor satu di Bumi Tuntung Pandang ini, manajemen atau direktur PT Shore juga telah menyampaikan ke Pemda atas kegiatan aktivitas penambangan itu.
“Iya ada Direktur PT Shore melapor kalau Rencana Kerja Pertambangan (RKP-nya) sudah disahkan kementerian ESDM sehingga bisa mulai aktifitas penambangan disana,” katanya.
Seperti yang dihimpun media ini PT Shore memiliki izin tambangan sejak 2009, merupakan hutan Produksi HTI dan Area Penggunaan Lain (APL) Namun baru digarap sekarang.
Dengan total Luasan IUP 2666 Hektar dari 3 IUP yang masih satu grup dengan Kahuripan yakni DRH Bumi Hasa Halmahera dan Bumi Asah Pajajaran dan PT Shore.
Meliputi wilayah Kandangan Lama, Bumi Asih, Kuringkit, Panyipatan, Batu Tungku, Batu Mulia Kecamatan Panyipatan dan Sabuhur Kecamatan Jorong.


