lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas beberapa waktu lalu, menerima kedatangan Tim Penilai dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.
Kedatangan atau kujungan ini masih keterkaitan soal pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Badan Publik sendiri adalah memberikan pelayanan Informasi dan pengaduan Publik secara terbuka kepada masyarakat.
Oleh karena itu, maka diperlukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menuju pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, trasparan dan akuntabel, sehingga tercipta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Huldi mengimbau agar operator PPID di Perangkat Daerah sampai dengan Kecamatan untuk aktif memberikan informasi Perangkat Daerahnya melalui Aplikasi PPID yang dapat di akses melalui www.ppid.kapuaskab.go.id.
Selain Aplikasi PPID, dirinya pun meminta kepada operator pada Perangkat Daerah juga aktif menggunakan aplikasi pengaduan publik LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) dengan aktif menanggapi setiap aduan yang masuk dari masyarakat melalui aplikasi LAPOR dengan mengakses www.lapor.go.id.
“Kita pun dalam mensosialisasikan PPID dan LAPOR pada masyarakat Kapuas, Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas menggunakan kanal komunikasi yang dimiliki seperti Videotron, Baleho, radio RSPD 91.4 FM, Leaflet/brosur dan lain-lain,” pungkas Huldi.


