lenterakalimantan.com, BATULICIN – Jajaran Kepolisian Polsek Karang Bintang, Polres Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan Sugiono alias Nono (38) kedapatan memiliki narkotika jenis sabu pada saat digeledah oleh petugas.
Sugiono ditangkap petugas ketika sedang istirahat di rumah pamannya di Desa Pandansari, Kecamatan Karang Bintang, Minggu (18/12) pukul 12.30 Wita.
“Ditangkap Sugiono saat di rumah pamannya dan dia terbukti membawa sabu,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Senin (19/12).
Menurut AKP Saryanto penangkapan tersangka atas laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti Polsek Karang Bintang.
“Setelah mendapatkan laporan petugas langsung bergerak dan menangkap tersangka dengan barang bukti 5 paket sabu seberat 1,64 gram,” ucapnya.
Ditambahkan Polsek Karang Bintang, Ipda Muhammad Yamin, tersangka merupakan pengedar sekaligus pemakai yang meresahkan warga setempat.
“Lima paket sabu kami amankan dari tersangka yang dibungkus menggunakan plastik kecil warna putih yang tersimpan di dalam dompetnya,” jelasnya.
Selain paketan sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, dua buah timbangan digital, satu buah pipet kaca, dan dua buah mancis warna biru dan ungu.
Kemudian satu buah alat hisap alias bong, satu buah kartu ATM BRI, satu buah buku tabungan BRI, serta uang tunai sebesar Rp1.962.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di polsek untuk berproses,” pungkasnya.


