lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – DR Marudut Tampubolon SH MH, Ketua Rumah Bersama Advokat (RBA) Banjarmasin menyatakan tetap akan menjalankan organisasi yang mereka kelola.
Menurut Marudut bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diungkapkan dari pihak PERADI Otto hanya sepenggal tidak sepenuhnya.
“Saya menyikapi semua itu hal biasa karena yang mereka katakan mengenai putusan PTUN Jakarta hanya sepenggel, dan tidak semua tuntutan yang mereka ajukan dikabulkan,”kata Marudut
Sebenarnya lanjut Marudut, berdasarkan putusan Pengadilan Lubuk Bakam, justru PERADI kubu Otto Hasibuan lah yang tidak sah.
Marudut menegaskan bahwa PERADI RBA tidak akan bubar dan akan selalu eksis, apalagi organisasi pengacara atau advokat saat ini sudah cukup banyak.
“Kalau mau menggugat kenapa satu saja, masih banyak organisasi advokat yang ada saat ini. Ada puluhan organisasi advokat kalau mereka mau menggugat kenapa tidak semuanya sekalian,”ungkap Marudut
Lebih jelas Marudut memaparkan bahwa Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) dalam hal ini Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M., selaku Ketua Umum dan Imam Hidayat, S.H.,M.H., selaku Sekretaris Jenderal telah secara resmi mengajukan Banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) melalui PTUN DKI Jakarta.
Pengajuan Banding disampaikan hari ini, Senin 20 Maret 2023 oleh Tim Advokat PERADI. Dengan adanya upaya hukum Banding dari Tergugat II Intervensi, maka Keputusan Menkumham RI Nomor AHU – 0000859.AH.01.08. Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia, tertanggal 26 April 2022 jo. Nomor AHU – 0000883.AH.01.08. Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia, tertanggal 28 April 2022 yang dikeluarkan oleh Tergugat masih sah dan berlaku menurut hukum sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).


