lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Achmad Taufik mengatakan, pemerintah daerah melalui penetapan keputusan Bupati tentang Perubahan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/766-KUM/2019.
Terkait, penetapan ongkos angkut jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bagi nelayan di Kabupaten Tanah Laut.
Besaran ongkos angkut sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu yang semula Rp850 menjadi sebesar Rp1.000 per liter.
“Besaran ongkos angkut tersebut dari penyalur sampai ke titik serah sub penyalur untuk seluruh
wilayah Kabupaten Tanah Laut,” katanya saat di Kantor DKPP Tala, Senin (29/5/2023).
Taufik mengatakan, di hadapan para sub penyalur yang datang ke Kantor DKPP minta klarifikasi.
Besaran ongkos angkut sebagaimana dimaksud Diktum kedua dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan sosial.
“Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ucapnya.
Taufik menjelaskan, ada tujuh sub penyalur BBM jenis solar di Kabupaten Tanah Laut, untuk para nelayan.
Ia bilang, tentunya masalah BBM nelayan ini ada pengawasan dari pihak Bupati dan aparat penegak hukum (APH), yang sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) beberapa waktu lalu.
“Hari ini saya sampaikan kepada sub penyalur, tidak ada penjualan solar di atas harga eceran tinggi, yang dijual dari penyalur ke sub penyalur,” pungkasnya.


