lenterakalimantan.com, PELAIHARI – DPRD Tanah Laut menggelar rapat Paripurna, Senin (29/5/2023).
Paripurna dewan ini dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tala Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Ruang Sidang DPRD Tala.
Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Muslimin didampingi Wakil Ketua I H Atmari dan Wakil ketua II H Rahimullah, serta jajaran anggota DPRD Tala.
Sementara itu Rapat Paripurna ini di hadiri oleh Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta dan para SKPD Terkait.
Muslimin menyampaikan, Rapat Paripurna DPRD Tala ini dalam upaya mewujudkan pencapaian pemerintahan yang baik dan
bersih, maka diperlukan peran aktif DPRD dalam melakukan fungsi pengawasan secara intensif pada setiap proses pelaksanaan APBD.
Ia menambahkan, fungsi pengawasan DPRD memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bentuk hubungan cheks and balances, yaitu tindakan
pengendalian dan evaluasi dengan mengacu pada prinsip
transparansi dan akuntabilitas.
Muslimin mengatakan, dalam birokrasi akuntabilitas suatu
instansi pemerintah daerah diimplementasikan dengan kewajiban mempertanggungjawabkan keberhasilan pencapaian target yang sudah ditentukan.
Untuk itu, kata Muslimin masih dalam sambutannya, bahwa
agenda paripurna hari ini marilah bersama-sama dengarkan
Pidato Bupati, mengenai Raperda Kabupaten Tanah Laut tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Sementara itu Bupati Tanah Laut HM Sukamta dalam sambutannya menyampaikan, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang tercantum dalam bab VIII.
Bupati Sukamta mengatakan, penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Ia menambahkan, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Alhamdulillah secara dokumen kami telah menyampaikan raperda pertanggungjawaban beserta kelengkapannya tahun anggaran 2022 pada hari ini,” katanya.
Ia melanjutkan, raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak lain adalah laporan keuangan pemerintah daerah, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari sebuah manajemen pemerintahan.
Dimulai dari proses perencanaan, pembangunan, pelanggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan.
Oleh karena itu, kata Bupati Sukamta, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, yang telah disampaikan adalah bentuk tanggungjawab Pemkab Tala dalam membangun transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.
Ia melanjutkan, pertanggungjawaban yang disajikan akan menggambarkan bagaimana tata kelola keuangan APBD Kabupaten Tala tahun anggaran 2022 sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Menurutnya, hal ini perlu disampaikan agar dalam memahami pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2022 ini dalam konteks dan proporsi yang benar.
Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 harus dipandang dari sisi penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan, efektivitas dan efisiensi anggaran serta capaian kinerja keuangan.
“Pemahaman ini sangat penting agar koreksi, pembahasan dan catatan rekomendasi benar-benar berkontribusi positif dalam tata kelola keuangan APBD Kabupaten Tala tahun berikutnya,”pungkasnya.


