lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Dua perempuan paruh baya yang berada di area parkir Pengadilan Negeri Banjarmasin mencak-mencak dan ngomil-ngomil meminta keadilan, Rabu (26/9/2023) siang.
Tindakkan yang dilakukan ibu-ibu itu setelah mengetahui kalau terdakwa M Isya Mar’i pelaku penusukan terhadap anaknya bernama M Taufik Rahman dijatuhi hukuman selama 4 bulan penjara.
“Kami tidak terima kalu terdakwa hanya divonis 4 bulan, karena ancamannya adalah tujuh tahun penjara,”ucap ibu tersebut yang mengaku ibu dari korban M Taufik Rahman.
“Lihat nah anakku, yang ditusuk pelaku (terdakwa) mengalami luka parah dibagian pinggang,”tandas ibu tersebut sambil menujukan photo anaknya (korban) yang terluka dalam Hand Phone akibat ditusuk pelaku dengan senjata tajam.
Lanjut ibu itu lagi, jangan mentang-mentang pelaku anak-anak atau dibawah umur menjadi alasan memberikan hukuman yang tidak pantas.
“Kami meminta keadilan, walaupun pelaku merupakan anak dibawah umur, tapi perbuatan membahayakan nyawa orang lain, bahkan kasusnya bukan sekali ini saja,”ucap ibu tersebut.
“Kami tadi di depan ruang sidang juga sudah menyuarakan, dengan vonis 4 bulan yang diberikan kepada terdakwa, adakah jaminan kalau terdakwa keluar nanti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama,apalagi terdakwa sudah menjalani dua bulan, dan berarti dua bulan lagi terdakwa akan bebas,”papar ibu tersebut.
Humas PN Banjarmasin, Pebrian Ali SH MH, yang majelis hakim yang menyidangkan kasus anak membenarkan kalau vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa M Isya Mar’i 4 bulan penjara.
“Ini kasus anak terdakwa dituntut 6 bulan oleh JPU dan diputus 4 bulan,”kata Pebrian Ali SH melalui pesan What App (wa).
Diketahui kasus penusukan yang dilakukan terdakwa M Isya Mar’i kepada korban M Taufik Rahman, terjadi di halaman Rumah Sakit Islam pada bulan Agustus 2023, sedangkan JPU yang menyidangkan adalah Endah SH jaksa dari Kejari Banjarmasin.


