lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sidang gugatan sita jaminan yang dilakukan Pelawan Samin Tan dengan nomor perkara 22/Pdt.Plw/2023/PN.Bjm yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (11/10/2023) kemarin mengagendakan penyampaian bukti pemulaan.
Sebagaimana dalam gugatannya pelawan melakukan gugatan berdasar Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 29, yang mana dalam gugatannya pelawan meminta pembatalan pengajuan lelang dan memindahkan penguasaan lahan kepada pelawan.
Sementara itu dari terlawan I bukti pemula yang disampaikan surat atau berkas pengajuan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda.
Usai sidang yang dipimpin majelis hakim Yusriansyah SH, kuasa hukum terlawan I Filipus NRK Goenawan SH MH, mengatakan kalau lihat obyeknya Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak mengadili perkaranya.
“Kalau dilihat bukti pemula, saya beranggapan dan berharap majelis hakim menolak gugatan pelawan, karena obyeknya juga bukan di Banjarmasin atau wilayah Kalimantan Selatan,”ungkap Filipus
Sekedar diketahui pada sebelumnya Terlawan I yang diwakili kuasa hukumnya Filipus NRK Goenawan SH MH, telah melakukan eksepsi yang mana isinya meminta agar majelis hakim menolak Provisi Pelawan (Niet Onvankelijke verklaard).
Terlawam I juga majelis hakim ketuai Yusriansyah SH, menerima atau mengabulkan eksepsi Terlawan I yaitu bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin Tidak berwenang mengadili perkara Aquo, serta eksepsi Diskualifikasi in Person bahwa Samin Tan tidak ada hubungan hukum terhadap perkara Aquo.
Pada perkara ini selain terlawan I, juga turut terlawan Gunawan Tue, PT Mulia Pratama, Trisna Ratna, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Samarinda, dan Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda.
Perkara sendiri menurut Filipus, berawal dari bisnis yang dilakukan Terlawan I dengan Gunawan Tue.
Dalam perjalanannya, Gunawan Tue tidak bisa memenuhi hutangnya dengan Terlawan I, sehingga tahun 2013 menyerahkan sertifikat lahannya yang berada di Kota Samarinda sebagai jaminan.
Menurut Filipus,kasus ini berawal hutang bisnis Gunawan Tue dengan kliennya sebesar kurang lebih Rp17 miliar.
“Hingga jatuh tempo, Gunawan Tue tetap tidak bisa menunaikan kewajibannya, sehingga terlawan I melayangkan gugatan wan prestasi di PN Banjarmasin tahun 2015.
Saat itu majelis hakim memutuskan terdakwa telah melakukan wan prestasi dan menghukum untuk membayar Rp17 miliar, denda Rp3 miliar dan kerugian lainnya yang semuanya kurang lebih berjumlah Rp22 miliar, plus sita jaminan,”ungkapnya.
Dalam perjalanan waktu lanjutnya, saat akan dilakukan sita jaminan, ada perlawanan dari pihak ketiga yang meminta pengangkatan sita, namun ditolak PN Banjarmasin.
Begitu juga pada proses lelang yang dilakukan di objek lahan lagi-lagi pihak ketiga mengajukan pengangkatan sita, tapi juga ditolak PN Samarinda.
“Proses lelang tahun 2019 sendiri sempat terkendala covid. Dan akhirnya baru bisa akan dilakukan pada 26 Pebruari 2023. Dan rencana lelang kembali terkendala sebab kembali datang surat perlawanan pihak ketiga,”jelasnya
Diduga kalau sekarang ini lahan seluas 15 hektar tersebut telah dikuasai pelawan, namun ia akan terus berjuang untuk mempertahankan apa yang sudah menjadi milik kliennya.F


